KETAPANG, KALBAR – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantision, tepatnya di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka parah.
Menurut keterangan dari Doni, seorang karyawan bongkar muat di perusahaan tersebut, kecelakaan ini terjadi karena digunakannya kendaraan tanpa rem yang seharusnya tidak layak pakai. Doni mengungkapkan bahwa dua orang asisten bernama Rahmat dan Yesi memaksanya untuk mengemudikan kendaraan Zonder yang kondisinya sudah rusak.”Zonder itu sudah tidak memiliki rem dan gigi kendaraan pun sudah patah,” kata Doni.
Meskipun mengetahui kondisi kendaraan yang tidak layak, kedua asisten tersebut tetap memerintahkan Doni untuk mengantarkan 10 orang karyawan. Akibatnya, ketika melintasi turunan tajam di blok N jalan lintas perusahaan, Zonder kehilangan kendali dan masuk ke jurang, menabrak pohon sawit. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa satu karyawan dengan kondisi kepala pecah, sedangkan sembilan lainnya mengalami luka serius, termasuk patah kaki dan hidung.
Keluarga korban yang selamat menceritakan kepada tim media pada Minggu, 25 Agustus 2024, bahwa beberapa karyawan yang terluka dirawat di RS Sandai dan RS Ketapang. Mereka juga menyoroti buruknya fasilitas kesehatan di perusahaan, termasuk tidak adanya ambulans yang dimiliki PT SMS/PT Mukti Plantision. Para korban harus dibawa menggunakan ambulans milik Desa Penjawaan berkat inisiatif warga setempat.

Dalam konfirmasi lebih lanjut dengan 10 karyawan yang terlibat kecelakaan, diketahui bahwa meskipun telah bekerja lebih dari dua tahun, pihak perusahaan tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.”Potongan untuk iuran BPJS selalu diambil dari gaji kami, tetapi kami tidak pernah terdaftar secara resmi,” ungkap salah seorang karyawan.
M. Sandi, Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, yang juga mewakili keluarga korban, menyatakan bahwa kecelakaan ini adalah bukti nyata bahwa PT SMS/PT Mukti Plantision melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan membawa kasus ini ke Polsek Sandai dan menuntut pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang telah merugikan para pekerja,” tegas Sandi.
Menurut Sandi, dugaan pelanggaran perusahaan juga meliputi ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebutkan bahwa Zonder yang digunakan seharusnya hanya untuk angkutan buah kelapa sawit, bukan untuk antar-jemput karyawan. Sandi menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga delapan tahun dan denda satu miliar rupiah jika terbukti melanggar aturan BPJS.

Selain itu, tindakan PT SMS/PT Mukti Plantision yang memerintahkan penggunaan kendaraan tidak layak pakai juga dianggap melanggar pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sandi juga menambahkan bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian HAM.
M. Sandi menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga korban akan mengambil langkah hukum yang adil demi keselamatan masyarakat Desa Penjawaan. “Kami mendesak penegak hukum, pemerintah daerah, dan provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan mengancam keselamatan para pekerja,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang.
Tim Berita Kalbar
Redaksi






