Kilas Fakta Terkini,- Pontianak – Polemik klaim lahan di wilayah Sepakat II, Kota Pontianak kembali mencuat setelah salah satu media memberitakan adanya pemasangan papan plang oleh seorang warga bernama Soyat untuk menegaskan penguasaan atas tanah tersebut. Pemilik lahan bersertifikat membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu justru bertentangan dengan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Soyat sebelumnya mengklaim memiliki surat garapan yang menjadi dasar pemasangan plang dan pendirian bangunan di atas tanah tersebut. Namun, hasil penelusuran pemilik lahan bersama pihak kelurahan dan kecamatan setempat tidak menemukan bukti arsip maupun nomor registrasi atas surat yang dimaksud.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Soyat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan tergugat BPN Kota Pontianak terkait pengakuan atas tanah garapan tersebut. Namun, dalam putusan Nomor 46/G/2021/PTUN.PTK, majelis hakim menolak gugatan Soyat, sehingga klaim yang bersangkutan terhadap lahan seluas 180 meter x 90 meter tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Sementara itu, pemilik tanah yang memegang sertifikat hak milik sah seluas 2.448 m² merasa dirugikan atas tindakan pemasangan plang dan pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan. Pemilik resmi kemudian mengadukan kasus ini dan meminta pendampingan hukum kepada YLBH CCI Kota Pontianak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Pemilik lahan juga telah melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada aparat penegak hukum karena di atas tanah itu telah didirikan bangunan oleh Soyat tanpa izin pemilik sah. Selain itu, pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik lahan berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat adanya potensi pelanggaran hukum dan kerugian materil yang dialami. (Tim)






