KSOP Pontianak Setop Bongkar-Muat Tersus/TUKS, Petani Sawit hingga Industri Terancam Terdampak

Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK – Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok logistik, menghentikan aktivitas industri, hingga memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut terlalu kaku dan tidak adaptif terhadap kondisi dunia usaha.

Menurut Herman Hofi, penghentian pelayanan bongkar/muat bukan sekadar persoalan administratif. Kebijakan tersebut dapat menjalar menjadi persoalan ekonomi yang lebih luas karena menyangkut kelancaran distribusi barang dan operasional industri di Kalimantan Barat.

“Ini tindakan yang kaku atau inadaptif. Dampaknya dapat melumpuhkan mata rantai logistik daerah dan berpotensi menimbulkan PHK apabila operasional industri terhenti,” tegas Herman Hofi, Selasa (15/9/2026).

TBS Menumpuk, Petani Sawit Terancam Merugi

Salah satu sektor yang paling rentan terdampak adalah industri kelapa sawit. Terhambatnya aktivitas bongkar/muat di terminal khusus dapat mengganggu pengiriman dan loading Crude Palm Oil (CPO).

Di sisi lain, aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) juga terancam terganggu karena kapasitas penyimpanan terbatas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan Tandan Buah Segar (TBS) menumpuk, sementara petani membutuhkan kepastian agar hasil panen dapat segera diterima dan diolah.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua DPRD Pontianak, Pengamat: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi!

Jika kondisi berlangsung berkepanjangan, persoalan tidak hanya dirasakan perusahaan. Petani sawit ikut menanggung risiko karena hasil panen tidak dapat segera terserap.

“Sekarang TBS menumpuk, petani sawit menjerit. Kebun sawit tidak bisa panen karena hasilnya terancam busuk. Kesulitan loading CPO di dermaga atau pelabuhan Tersus yang kapasitasnya terbatas akan memperparah persoalan,” ujarnya.

Herman Hofi menegaskan, gangguan terhadap sektor sawit dapat memberikan efek berantai terhadap pekerja, perusahaan angkutan, jasa kepelabuhanan, hingga berbagai sektor usaha pendukung lainnya.

Perizinan Masih Berproses, Mengapa Operasional Dihentikan?

Herman Hofi juga menyoroti persoalan pengelola Tersus dan TUKS yang perizinannya sedang dalam proses perpanjangan.

Menurut dia, terdapat pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin. Namun, proses administratif tersebut membutuhkan waktu karena adanya penyesuaian regulasi dan proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun instansi terkait.

Dalam kondisi demikian, pelaku usaha yang telah mengajukan perpanjangan izin dinilai tidak semestinya langsung kehilangan akses pelayanan operasional.

“Pelaku usaha yang telah beritikad baik mengajukan perpanjangan izin justru dijatuhi sanksi penghentian operasional. Padahal proses penerbitan izin masih berjalan,” kata Herman Hofi.

Ia menilai, apabila keterlambatan administrasi terjadi karena proses verifikasi internal pemerintah, maka pelaku usaha tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensinya.

Baca Juga  Personil Kodim 1204/Sanggau Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum, keadilan administrasi, dan perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha.

Kapal Tertahan, Demurrage Membengkak

Dampak lain yang menjadi perhatian adalah potensi tertahannya kapal di area anchorage akibat tidak mendapatkan pelayanan bongkar/muat.

Kapal yang tidak dapat segera melakukan aktivitas operasional berpotensi menimbulkan biaya demurrage yang sangat besar. Beban tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya logistik dan mengurangi efisiensi operasional perusahaan.

“Larangan bongkar/muat ini seketika mematikan fleksibilitas rantai pasok logistik. Kebutuhan operasional industri bergerak cepat, sementara penyesuaian administratif membutuhkan waktu berbulan-bulan,” jelasnya.

Menurut Herman Hofi, kebijakan administrasi tidak boleh diterapkan dengan mengabaikan realitas operasional di lapangan. Dunia industri membutuhkan kepastian, tetapi juga membutuhkan pelayanan yang mampu merespons kondisi secara proporsional.

Ancaman Bukan Hanya untuk Industri, tetapi Ekonomi Kalbar

Herman Hofi memperingatkan, apabila gangguan pelayanan pelabuhan berlangsung lama, dampaknya dapat meluas ke masyarakat.

Distribusi bahan baku industri, komoditas perkebunan seperti CPO, hasil tambang, hingga barang kebutuhan pokok yang menggunakan jalur laut dan sungai di wilayah Pontianak dapat ikut terganggu.

Gangguan distribusi tersebut berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap harga barang serta inflasi daerah.

Baca Juga  Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Karena itu, persoalan pelayanan bongkar/muat Tersus dan TUKS tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan perizinan.

“Dampaknya bukan hanya kepada pelaku usaha. Terhentinya arus distribusi bahan baku industri, CPO, hasil tambang dan barang kebutuhan pokok berpotensi memicu lonjakan inflasi daerah,” tegasnya.

KSOP Pontianak Diminta Utamakan Kepastian Hukum

Herman Hofi meminta KSOP Kelas I Pontianak mengambil langkah yang lebih proporsional dengan tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat kepada pengelola Tersus dan TUKS yang dapat membuktikan bahwa permohonan perpanjangan izin telah diajukan dan sedang diproses secara administratif.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“KSOP Kelas I Pontianak seharusnya tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat barang bagi pengelola Tersus/TUKS yang telah mengantongi bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif,” ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pelabuhan memenuhi ketentuan hukum. Namun, penerapan aturan harus tetap mempertimbangkan proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan publik, dan keberlangsungan ekonomi daerah.

“Jangan sampai persoalan administratif justru berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar. Ketika industri berhenti, kapal tertahan, TBS menumpuk, dan distribusi barang terganggu, yang menanggung dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH
Red/Gun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *