Kilasfaktaterkini.com | Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas melanggar hukum tersebut terungkap setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam, sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025).
Dalam temuan di lapangan, para pelaku diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi, tetapi juga melanggar ketentuan hukum terkait distribusi energi bersubsidi.
Secara normatif, penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada insiden kekerasan. Situasi di lokasi memanas setelah sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Mereka bahkan sempat melontarkan tuduhan tidak berdasar dengan menuduh awak media mencuri telepon genggam, yang faktanya ditemukan tergeletak di sekitar lokasi.
Ketegangan meningkat menjadi aksi kekerasan fisik. Tiga jurnalis yang berada di lokasi diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Salah satu di antaranya bahkan dilaporkan sempat disandera dan dibawa berkeliling menggunakan kendaraan oleh sekelompok pelaku. Dalam insiden tersebut, para pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit, memperparah situasi yang sudah mencekam.
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya terkait tindak pidana kekerasan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang relevan.
Dalam kondisi terdesak, dua jurnalis berinisial (R) dan (X) berhasil melarikan diri dan segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Sementara satu jurnalis lainnya berinisial (A) diduga mengalami penyanderaan, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis selama berada dalam penguasaan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja di lokasi, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial (T), yang juga dikenal dengan nama samaran (U) di lapangan.
Sekitar satu jam setelah laporan diterima, aparat dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba, barang bukti utama berupa tabung gas LPG hasil oplosan diduga telah dipindahkan atau dihilangkan oleh para pelaku. Di lokasi hanya ditemukan sisa-sisa aktivitas berupa es balok yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik ilegal pengoplosan LPG yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas investigasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, serta memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.(*/Red)






