Kilasfaktaterkini.com || Jakarta, — Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengadakan aksi demonstrasi di empat institusi pemerintah di Jakarta, yaitu DPR RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Komisi Informasi Pusat, dan DPRD DKI Jakarta. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi, menjelaskan tuntutan-tuntutan mereka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, setelah rapat evaluasi pelaksanaan aksi.

Di DPR RI, PKN menuntut agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Patar Sihotang menyatakan bahwa RUU ini telah diserahkan oleh pemerintah sejak lima tahun lalu, namun belum diupayakan untuk diproses menjadi undang-undang. “DPR tampaknya enggan membahas RUU ini, mungkin karena banyak yang terlibat atau terlindungi dari praktik korupsi,” ujar Patar. Menurutnya, RUU ini penting dalam memperkuat penindakan dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.(5 September 2024).
Di Kementerian Pekerjaan Umum, PKN menuntut adanya tindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang telah dilaporkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyedia jasa. Namun, kementerian hanya menuntut pengembalian kerugian, tanpa melanjutkan ke proses hukum. “Pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana. Tindakan hukum harus tetap dilakukan,” tegas Patar.
Aksi di Komisi Informasi Pusat diisi dengan tuntutan agar Komisi Informasi melakukan sidang kode etik terhadap anggotanya yang diduga melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor tiga Tahun 2016. Selain itu, PKN meminta agar peraturan ini direvisi, karena terdapat pasal yang dianggap dapat membuka peluang bagi Komisi Informasi untuk melindungi anggotanya secara berlebihan.
Di DPRD DKI Jakarta, PKN menuntut agar diberikan akses terhadap laporan perjalanan dinas dan reses untuk tahun 2020 dan 2021 yang dikeluarkan selama masa pandemi. Menurut PKN, dana senilai Rp32 miliar diduga dialokasikan tanpa transparansi yang memadai. Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan eksekusi PTUN Jakarta sudah mengamanatkan agar dokumen tersebut diberikan kepada publik, namun DPRD belum juga menindaklanjutinya. Selama aksi berlangsung, tidak ada perwakilan dari DPRD yang menemui massa, yang menyebabkan demonstran melakukan aksi pembakaran ban sebagai simbol protes atas ketertutupan lembaga tersebut.
Aksi yang dimulai pada pukul sepuluh pagi dan berakhir pada empat sore ini diikuti oleh sekitar delapan puluh anggota PKN yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Cianjur, Bogor, Bandung, Lebak, Minahasa, dan Palembang. Patar Sihotang menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari visi dan misi PKN untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal empat puluh satu UU Nomor tiga puluh satu Tahun 1999, serta PP Nomor empat puluh tiga Tahun 2018 dan PP Nomor empat puluh lima Tahun 2017 tentang partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
“Kami berharap aksi ini mendorong lembaga negara untuk lebih transparan dan serius dalam menindak pelaku korupsi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang adil sesuai dengan cita-cita bangsa dalam pembukaan UUD 1945,” tutup Patar Sihotang dalam konferensi pers tersebut.
Sumber : Patar Sihotang SH MH, KETUM PKN pusat
Red || Gugun






