Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Melawi Kian Meresahkan, Warga Desak Penegakan Hukum

Kilasfaktaterkini.com ||Sintang, Kalimantan Barat — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Melawi, khususnya di RT 06 RW 01, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang, semakin meresahkan masyarakat. Hingga kini, suara bising dari mesin berkapasitas besar terus mengganggu kenyamanan warga pesisir sungai. Selasa, 3 Desember 2024, sejumlah warga dan pengamat lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka akibat suara dentuman keras dari mesin-mesin berkapasitas besar, seperti mesin PS dan Puso, yang digunakan para penambang ilegal. Suara tersebut tidak hanya memekakkan telinga tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk komunikasi antar warga.

Baca Juga  POLRES SAMBAS GELAR OLAHRAGA BERSAMA BHAYANGKARI DALAM RANGKA HARI KESATUAN GERAK BHAYANGKARI KE-73

“Sudah sering kami laporkan ke pihak terkait, termasuk Polres Sintang, namun minim respons. Padahal, lokasi tambang ini sangat dekat dengan permukiman penduduk, bahkan berada di pusat kota Sintang, dekat dengan Mako Polair dan Mapolres Sintang,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.

Baca Juga  Dr. Herman Hofi Munawar: Regulasi Pusat Harus Fleksibel, Pendidikan Daerah Tidak Bisa Dipukul Rata

“Kompleksitas masalah PETI ini belum dapat dituntaskan hingga kini. Penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tambah seorang pengamat lingkungan lokal.

Dalam penanganan kasus PETI, langkah-langkah penegakan hukum mencakup:

1. Pengaturan Hukum: Mengacu pada regulasi yang melarang aktivitas pertambangan tanpa izin.

2. Struktur Hukum: Proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Baca Juga  Jembatan Mahakam dan 20 Tabrakan: Simbol Gagalnya Perencanaan Infrastruktur!

3. Partisipasi Masyarakat: Melaporkan aktivitas ilegal dan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

Warga berharap Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M., dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang telah mencemari Sungai Melawi dan merusak tatanan kehidupan masyarakat sekitar.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, kami khawatir kerusakan lingkungan semakin parah, dan keresahan masyarakat akan semakin memuncak,” pungkas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Tim- Liputan

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *