Retret ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemda Kalbar Dipertanyakan, Masyarakat Tuntut Akuntabilitas!

Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK, 9 April 2026 – Wacana pelaksanaan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan serius di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kontradiksi dan memicu pertanyaan publik terkait urgensi, legalitas, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas.

 

Ketua Purbaya Kalbar, Rijal Karyansyah, S.H menyampaikan kritik berbasis argumentasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kebijakan retret ASN tidak dapat serta-merta dibenarkan hanya dengan merujuk pada kewajiban peningkatan kompetensi aparatur.

 

“Benar bahwa ASN wajib mengembangkan kompetensi. Namun hukum tidak pernah mewajibkan bentuk retret, apalagi yang berbiaya tinggi atau dilaksanakan di luar daerah,” ujarnya.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN memang diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan. Namun demikian, menurut Rijal, norma tersebut tidak mengatur secara spesifik bentuk pelatihan seperti retret.

Baca Juga  Sempat Dikabarkan Hilang, Bocah Enam Tahun di Kubu Raya Ditemukan Tewas di Parit

 

Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara kewajiban normatif dan kebijakan teknis.

 

“Retret adalah pilihan kebijakan, bukan perintah undang-undang. Oleh karena itu, harus diuji dari aspek kebutuhan dan kepentingan publik,” tegasnya.

 

Rijal juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:

efisien

efektif

transparan

dan berorientasi pada kepentingan rakyat

Menurutnya, apabila kegiatan retret tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, atau justru menimbulkan beban anggaran yang besar, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar keuangan negara.

 

Terkait rencana pergeseran anggaran, Rijal merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan secara sah apabila tidak mengganggu program prioritas masyarakat serta dilaksanakan secara rasional dan akuntabel.

Baca Juga  Diduga Mafia Solar di Balik Pengeroyokan Sopir di SPBU 6378301 Mempawah: Truk Siluman Kuasai Antrean BBM Subsidi!

 

Ia menilai, apabila anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dialihkan ke kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi.

 

“Secara administratif mungkin sah, tetapi secara substansi bisa menyimpang dari prinsip kepentingan publik,” jelasnya.

 

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan ini juga dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pemerintah berlandaskan asas:

kepentingan umum

kecermatan

tidak menyalahgunakan wewenang

Dalam konteks fiskal yang terbatas, kebijakan retret ASN dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut apabila tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Selain aspek hukum, Rijal juga menyoroti dampak ekonomi yang mungkin timbul. Ia mengingatkan adanya potensi “kebocoran fiskal” apabila kegiatan retret dilaksanakan di luar daerah.

 

Pengeluaran untuk kebutuhan seperti hotel, konsumsi, dan transportasi yang tidak berputar di Kalimantan Barat dinilai dapat mengurangi efek penguatan ekonomi lokal.

Baca Juga  Tertangkap Basah, Dua Pengedar Sabu Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

“APBD seharusnya memperkuat ekonomi daerah, bukan justru mengalir keluar tanpa dampak signifikan,” ujarnya.

 

Kritik juga diarahkan pada inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi belanja, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan pengurangan kegiatan seremonial. Namun di sisi lain, muncul wacana retret ASN yang secara substansi memiliki karakteristik serupa dengan perjalanan dinas.

 

“Ini menunjukkan adanya kontradiksi kebijakan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Rijal.

 

Sebagai penutup, Rijal menegaskan bahwa suatu kebijakan tidak cukup hanya dinilai dari aspek legalitas formal, tetapi juga harus memenuhi aspek legitimasi publik.

 

“Sebuah kebijakan bisa saja legal secara administratif, tetapi belum tentu legitimate jika tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaksanaan retret ASN tersebut.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *