Kuasa Hukum: Putusan Bebas Hidayat Nawawi Cs Tegaskan Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan, Hak Terdakwa Wajib Dipulihkan

Kilasfakterkini.com | PONTIANAK – Tim Kuasa Hukum LBH Herman Hofi Law menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim yang membebaskan Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan serta menegakkan prinsip pembuktian berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., yang mewakili Dr. Herman Hofi Law, SH. Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan secara objektif, independen, progresif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih hidup di ruang sidang dan tidak boleh dikalahkan oleh asumsi maupun konstruksi yang dipaksakan,” ujar Andi Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru, putusan bebas murni tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Stabilkan Harga, Kodim 1209/Bengkayang Menggelar Pangan Murah Beras SPHP

Menurutnya, putusan itu sekaligus menggugurkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hidayat Nawawi dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan putusan bebas tersebut, seluruh dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan, LBH Herman Hofi Law telah menyampaikan argumentasi melalui Nota Pembelaan (Pledoi) maupun Duplik bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak pernah terpenuhi.

Menurut Andi Hariadi, salah satu pokok keberatan tim pembela adalah penggunaan pendekatan total loss dalam menghitung kerugian negara. Pendekatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan karena mengabaikan kondisi riil bangunan Gereja GKE “Petra” Sintang yang telah berdiri kokoh, memiliki nilai lebih dari Rp8 miliar, dan hingga kini dimanfaatkan oleh ribuan jemaat sebagai tempat ibadah.

Baca Juga  Polresta Pontianak Gelar Tactical Floor Game (TFG) Pengamanan Naik Dango Ke-2 Tahun 2025

Selain itu, pihaknya menyebut fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa ahli struktur yang dihadirkan JPU mencabut hasil perhitungan sebelumnya setelah ditemukan adanya kekeliruan dalam metode analisis yang digunakan. Ahli tersebut juga menyatakan tidak ditemukan kegagalan konstruksi sebagaimana yang sebelumnya didalilkan dalam perkara.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pengayaan diri sebesar Rp3.748.906.017 terhadap Hidayat Nawawi tidak terbukti di persidangan. Sebaliknya, menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan Hidayat Nawawi justru menggunakan dana talangan pribadi guna memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sehingga dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan berskala nasional.

Akibat perkara tersebut, lanjut Andi, Hidayat Nawawi justru mengalami kerugian pribadi yang signifikan. Ia disebut terlilit utang material bangunan lebih dari Rp353 juta yang berujung pada penyitaan dan pelelangan rumah serta ruko miliknya oleh pihak perbankan.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti laptop dan jam tangan, yang menurut mereka diperoleh secara sah jauh sebelum periode dugaan tindak pidana yang dipersoalkan dalam perkara.

Baca Juga  Dr. Herman Hofi, Pakar Hukum: Mangrove Bukan Sekadar Sumber Daya, tapi Objek Hukum yang Dilindungi!

Atas putusan bebas tersebut, Andi Hariadi menegaskan bahwa status hukum Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni kini telah dipulihkan sepenuhnya. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, seluruh hak hukum para terdakwa, termasuk pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Herman Hofi Law juga mendesak agar seluruh barang bukti pribadi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa penundaan sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas putusan bebas murni tersebut.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi tiga terdakwa, tetapi juga kemenangan bagi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pembuktian yang sah, serta keadilan substantif. Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh,” tutup Andi Hariadi.

(Sumber: Tim Kuasa Hukum)
Editor: gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *