Peringatan Keras: Dr. Herman Hofi Munawar Desak RT/RW di Pilkada 2024 Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis‼️

Pontianak || Kilasfaktaterkini.com  – Hiruk-pikuk Pilkada serentak 2024 semakin terasa. Berbagai kekuatan politik bergerak, memanfaatkan simpul-simpul masyarakat, termasuk para tokoh masyarakat serta pengurus RT/RW. Meskipun demikian, menurut ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018,para Ketua RT/RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi tim sukses dari pasangan calon mana pun.

Peraturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendagri, yang melarang pengurus RT/RW serta lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu,untuk merangkap jabatan dengan organisasi politik atau berafiliasi dengan partai politik. Larangan ini bertujuan untuk menjaga posisi mereka sebagai bagian dari pemerintahan di tingkat masyarakat agar tetap netral dan menjaga stabilitas sosial.

Baca Juga  Peninjauan Kesiapsiagaan Ketahanan Pangan Sambut Bulan Ramadhan 1446 H

Di Kota Pontianak, pengaturan terkait netralitas pengurus RT/RW ini telah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur posisi dan peran RT/RW. Ketua RT/RW yang melanggar ketentuan ini dapat dianggap menyalahi posisi strategis mereka, sebab pengurus RT/RW mendapatkan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kehadiran mereka sebagai aparatur pemerintah diharapkan netral.

Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik, menekankan pentingnya netralitas perangkat RT/RW. “Pengurus RT/RW adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah, dan mereka memiliki peran krusial dalam menjaga kondusivitas lingkungan di masyarakat. Keterlibatan mereka dalam tim sukses akan merusak kepercayaan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Bintara Penggerak Ketahanan Pangan bersama PPL Desa Babant cek Progres Tumbuh Kembang Tanaman Jagung

Menurut Dr. Herman, pengurus RT/RW yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif juga diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar figur ketua RT/RW sebagai pemimpin masyarakat tetap terjaga netralitasnya dan untuk menghindari konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perangkat RT/RW agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada berlangsung. Mengingat mereka adalah bagian dari pemerintah dan menerima honor dari dana APBD, keterlibatan dalam tim sukses dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas. Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi dan berpotensi masuk dalam kategori, pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga  Laporan Penipuan Jual Beli Kambing Mandek di Polres Kampar, Lidik Krimsus RI Soroti Kinerja Penyidik!

“Netralitas perangkat RT/RW sangat penting untuk menjaga kestabilan politik di tingkat masyarakat. Kami akan terus memantau dan memberikan teguran, bahkan tindakan tegas, kepada RT/RW yang terbukti melanggar aturan.

Penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan perangkat RT/RW dalam politik praktis, demi menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan aman.

Netralitas pengurus RT/RW adalah kunci dalam mewujudkan stabilitas sosial di tengah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang dinamis dan penuh persaingan.

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Law

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *