Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus TPPO dalam Sebulan, Selamatkan Puluhan Korban di Perbatasan

Kilasfaktaterkini.com || Entikong, Sanggau – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sejak peluncuran Program Asta Cita oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 23 Oktober hingga 20 November 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dan diikuti Polda Kalbar melalui zoom meeting dari halaman Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat, 22 November 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wjaya, menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan TPPO di wilayah perbatasan.

Baca Juga  Antara Kemanusiaan dan SOP: Menakar Batas Etika Layanan Rumah Sakit di Indonesia

“Untuk wilayah Kalbar, konferensi ini dilaksanakan langsung di PLBN Entikong, sebagai simbol komitmen kepolisian terhadap pengamanan wilayah perbatasan,” ujar Kombes Pol Petit Wjaya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polda Kalbar, Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, dalam laporannya kepada Kabareskrim Polri, mengungkapkan bahwa 23 laporan polisi yang terdaftar mencakup 25 pelaku TPPO dan 74 korban yang berhasil diselamatkan.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Verbal Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar

“Para korban terdiri dari 56 laki-laki dan 18 perempuan. Mereka mayoritas dipekerjakan sebagai buruh kasar, petani, pekerja bangunan, dan sebagian anak di bawah umur dieksploitasi sebagai pemandu lagu,” jelas Kombes Pol Bowo.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar korban tidak memiliki dokumen resmi dan keterampilan yang memadai, sehingga rentan mengalami perlakuan kasar di tempat kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan berbagai pasal, di antaranya,

Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku.

Baca Juga  Proyek Jalan Mempawah Dikorupsi? KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Pejabat Lama

Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017, yang melarang individu menempatkan pekerja migran secara ilegal.

“Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp21,1 miliar,” pungkas Kombes Pol Bowo.

Keberhasilan ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi Polda Kalbar dalam mendukung Program Asta Cita. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan ketat di wilayah perbatasan, diharapkan TPPO dapat diminimalisir demi melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia.

 

 

Humas Polda Kalbar

Red / Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *