Pakar Hukum Dr.Herman H. Munawar Meminta Kapolri Harus Tegas Memberikan Sanksi Kepada Oknum Lantas!

Kilasfaktaterkini.com||Kalimantan Barat – Dr.Herman Hofi munawar, Pengamat Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, meminta Kapolri agar menindak tegas oknum Polantas depok, Aipda eko pramono, Brigadir S dan Aipda P, yang tidak Profesional dalam menanggani kasus kecelakaan lalu lintas di tol Cijago Km 48 .Depok pada tanggal 2 Desember 2024.

Pakar hukum Dr.Herman Hofi Munawar meminta Kapolri harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang menangani laka Lantas depok sebagai Wujud untuk membenahi institusinya sehingga tercapai presisi yang di harapkan Masyarakat di institusi kepolisian, katanya waktu di konfirmasi pendapatnya tentang kasus polisi lalulintas, di Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, Rabu (14/01/2025).

Baca Juga  Surat Cinta Satlantas Polres Landak: Cara Unik Ajak Pelajar Taat Aturan Lalu Lintas

Kronologisnya, kecelakaan mobil di tol km 48, Cijago Cimanggis Depok, Mobil Chevrolet Biru bernomorpol B 2972 STZ yang dikemudikan oleh salah seorang dari dua penumpang anak muda yang diduga mabuk dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.

Diketahui bernama Devano mengemudikan mobil Chevrolet menabrak mobil Brio secara beruntun dengan mobil Grand Max nopol.F.8538 HM pembawa Gas Elpiji mengakibatkan mobil Brio mengalami kerusakan berat pada Senin (2/12/2024, siang hari.

Pada saat itu datang dua anggota Polantas,Bernama Aipda EP dan Brigadir S anggota lantas Depok. Mobil yang mengalami kecelakaan di amankan di pos jasa Marga terdekat tanpa mengamankan pengemudi mobil penabrak, bahkan mereka dibiarkan pergi begitu saja oleh Polantas.

Baca Juga  Tepis Isu Negatif, PT Kembar Jaya Abadi Pastikan Proyek Fakultas Kedokteran ITS Sesuai Tahapan Teknis!

Akibat kesalahan prosedur penanganan kecelakaan kendaraan pihak korban melaporkan kedua oknum Polantas itu ke Propam.

Pada Rabu (18/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB, kedua oknum Polantas tersebut, yaitu  berinisial Aipda EP dan Brigadir S menjalani pemeriksaan di Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan Supir derek Jasa Marga Usup, mengatakan,” mobil penabrak di keluarkan atas kemauan kedua oknum Polantas tanpa ada jaminan kepada korban, tanpa ada persetujuan korban dan korban tidak di beritahu bahwa mobil tersebut di dibebaskan oleh kedua oknum lantas depok,” kata Usup.

Yang paling menyedihkan pihak penabrak tidak mau ganti biaya perbaikan mobil yang rusak, jelas-jelas mereka menabrak mobil kami tapi dibebaskan oleh oknum lantas,”jelas korban.

Baca Juga  Operasi Patuh Kapuas 2025, Polres Sambas Gelar Penindakan Lalu Lintas di Traffic Light Jl. Gusti Hamzah

Berdasarkan hal tersebut maka pihak korban mengadukan oknum ke propam Polda Metro Jaya diterima Ganda Pratama petugas Yanduan dengan pengaduan Nomor: SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan Per tanggal 11 Desember 2024.

Pada saat tim media mengkonfirmasi kepada Kabid Propam Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan,” kita proses pelanggarnya,.” jelasnya.

Pada akhir konfirmasi dari pak Dr. Herman menyatakan agar diberi sanksi yang tepat dan tegas bagi kedua petugas polisi Lantas atas ketidak profesionalnya dalam menangani kasus kecelakaan ini.

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Law

(Red /Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *