Beberapa Ruko Di Objek Wisata Pulau Datok Beralih Fungsi Menyediakan Rom Karaoke dan Wanita Penghibur!

Kilasfaktaterkini.com||Kayong Utara – Menindak lanjuti himbauan Bupati Kayong Utara terkait pengusaha tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara langsung turun ke lokasi cafe remang-remang yang menyediakan wanita penghibur, dan fasilitas room karaoke dibeberapa lokasi ruko yang terletak di objek wisata Pantai Pulau Datok, Sabtu(01/03/2025).

Baca Juga  Dampak Pembangunan Puskesmas di Pontianak Utara: Warga Resah, Dinas Kesehatan Bungkam

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra melalui Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Ricoardi S,H.

Ricoardi S,H menegaskan kepada pemilik Kafe remang -remang agar mengikuti aturan dan menaati himbauan yang oleh Bupati Kayong Utara untuk menghormati bulan Suci Ramadhan.

Pihaknya juga telah memberikan himbauan langsung kepada pemilik Kafe remang -remang yang beroperasi di Objek wisata Pantai Pulau Datok pada 26 Febuari malam.

Baca Juga  Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi

Dengan melakukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik Kafe remang -remang.

“Sesuai dengan aturan Perda nomor tiga tahun 2022 tentang penyelenggaraan, ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu Pihaknya juga mengakui kalau pernah mendapatkan LC/karyawan kafe remang-remang di salah satu penginapan yang berada di Sukadana terjaring Rajia bersama lelaki tanpa status pernikahan.

Baca Juga  Jaga Kelancaran Berbagi Kebaikan, Satgas Preventif Ops Liong Amankan Titik Pembagian Takjil Polwan Polda Kalbar

 

Ismail

Editor/ Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *