Kilasfaktaterkini.com||Kayong Utara – Menindak lanjuti himbauan Bupati Kayong Utara terkait pengusaha tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara langsung turun ke lokasi cafe remang-remang yang menyediakan wanita penghibur, dan fasilitas room karaoke dibeberapa lokasi ruko yang terletak di objek wisata Pantai Pulau Datok, Sabtu(01/03/2025).

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra melalui Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Ricoardi S,H.
Ricoardi S,H menegaskan kepada pemilik Kafe remang -remang agar mengikuti aturan dan menaati himbauan yang oleh Bupati Kayong Utara untuk menghormati bulan Suci Ramadhan.
Pihaknya juga telah memberikan himbauan langsung kepada pemilik Kafe remang -remang yang beroperasi di Objek wisata Pantai Pulau Datok pada 26 Febuari malam.
Dengan melakukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik Kafe remang -remang.
“Sesuai dengan aturan Perda nomor tiga tahun 2022 tentang penyelenggaraan, ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu Pihaknya juga mengakui kalau pernah mendapatkan LC/karyawan kafe remang-remang di salah satu penginapan yang berada di Sukadana terjaring Rajia bersama lelaki tanpa status pernikahan.
Ismail
Editor/ Gugun






