Diduga Penambangan Emas Ilegal Marak di Inhu, Masyarakat Resah Aparat Diminta Tegas Menindak

Kilasfaktaterkini.com||Riau,Indragiri Hulu -Penambangan emas tanpa izin atau sering disebut PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dilaporkan semakin marak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Aktivitas ini diduga terjadi di tiga desa, yaitu Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala. Pelaku penambangan emas ilegal ini menggunakan mesin dompeng dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk mengolah butiran emas dari aliran Sungai Indragiri.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut. Padahal, aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Menurut praktisi hukum Chandra Saputra, S.H., M.H., kegiatan penambangan tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pasal 58 UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau dikenakan denda maksimal Rp100 juta. Negara kita adalah negara hukum, dan segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas,” ujar Chandra kepada media.

Baca Juga  Berlangsung Sederhana, Pendam XII/Tpr Gelar Syukuran Peringatan HUT ke-74 Penerangan TNI AD

Chandra menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. “Kita mendesak Polres Inhu dan kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas, mengingat dampaknya sangat luas, baik secara hukum maupun sosial,” tambahnya.

Aktivis LSM Bernas, Hatta Munir, juga menyoroti bahaya dari aktivitas PETI ini. Menurutnya, penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat. “Kami telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bahwa aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Hatta.

Baca Juga  Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Terkait Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin Senilai 7,3 Milyar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Hatta juga menduga adanya keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga pelaku merasa bebas dari jeratan hukum. “Kami berharap aparat bertindak lebih tegas dan segera menertibkan praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.

Praktisi hukum lainnya, Alhamran Ariawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan cepat dan tegas. “Jangan sampai kasus seperti di Solok Selatan, di mana penambang ilegal menjadi korban, terulang lagi. Kepolisian dan kejaksaan harus segera bergerak,” ujarnya.

Baca Juga  Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

Menurutnya, para pelaku seharusnya sudah mengurus izin sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas penambangan. “Penambangan ilegal adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Alhamran.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama melalui media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pelaku dan penadah hasil tambang ilegal di wilayah Indragiri Hulu.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Inhu terkait langkah yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap tindakan nyata segera dilakukan demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.

 

Pewarta: Indrasyarial

Editor/Gugun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *