Proyek Jembatan Bundung Rp14,5 Miliar Disorot, Potongan Spun Pile dan Data Kalendering Dipertanyakan

Kilasfaktaterkini.com | MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Transparansi pekerjaan fondasi pada proyek Penggantian Jembatan Bundung di ruas Sei Duri–Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah menjadi perhatian. Potongan material spun pile, data boring, serta catatan kalendering pemancangan dipertanyakan dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen teknis yang dapat diverifikasi.(Rabu 14 Oktober 2026).

Proyek Jembatan Bundung Rp14,5 Miliar Disorot, Potongan Spun Pile dan Data Kalendering Dipertanyakan.

Proyek yang dilaksanakan CV Hasea Karya tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.538.806.900 berdasarkan Kontrak Nomor HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tertanggal 16 April 2026. Kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan fondasi mengemuka, terutama terkait penanganan potongan spun pile dan kesesuaian data pemancangan dengan kondisi tanah serta perencanaan teknis. Namun, pertanyaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak pelaksana, dan verifikasi teknis independen.

Proyek Jembatan Bundung Rp14,5 Miliar Disorot, Potongan Spun Pile dan Data Kalendering Dipertanyakan.

Istilah “bimsalabim” menjadi sindiran atas pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban terverifikasi mengenai penanganan potongan spun pile di lokasi proyek.

 

Pertanyaan mendasarnya ialah apakah potongan tersebut merupakan sisa pemancangan yang normal, bagian tiang yang tidak digunakan, material yang mengalami kerusakan, atau material yang dipindahkan untuk kebutuhan tertentu.

 

Setiap kemungkinan memerlukan bukti pendukung. Dokumentasi kondisi lapangan perlu dibandingkan dengan catatan material, laporan pelaksanaan, instruksi teknis, serta berita acara apabila tersedia.

 

Apabila material dipindahkan, perlu dijelaskan tujuan pemindahan, pihak yang bertanggung jawab, dan pencatatannya dalam administrasi proyek. Sebaliknya, jika potongan tersebut memang merupakan sisa pekerjaan yang penanganannya telah diatur dalam metode kerja, penjelasan beserta dokumen pendukung perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.

 

Dengan demikian, keberadaan potongan spun pile tidak serta-merta membuktikan kehilangan atau penyalahgunaan material. Persoalan utamanya adalah apakah penanganannya sesuai dengan spesifikasi, metode kerja, dan administrasi yang berlaku.

 

Selain persoalan material, perhatian juga tertuju pada data boring dan catatan kalendering pemancangan.

 

Informasi yang beredar menyebut adanya perbedaan kedalaman pemancangan. Sejumlah titik disebut berada di sekitar 23 meter, sementara kedalaman sekitar 30 meter menjadi acuan dalam pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga  Aliran Listrik PLN Mulai Masuk Desa Permata–Betuah, Warga Sambut Antusias

 

Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap gambar desain, data penyelidikan tanah, spesifikasi teknis, dan catatan aktual setiap titik pemancangan. Perbedaan kedalaman tidak otomatis menunjukkan pelanggaran karena kedalaman akhir tiang dapat dipengaruhi kondisi tanah, desain fondasi, serta kriteria teknis yang disetujui.

 

Meski demikian, apabila terdapat perbedaan antara kedalaman yang direncanakan dan kondisi aktual, perlu tersedia penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Data boring digunakan untuk memahami kondisi tanah, sedangkan catatan pile driving dan kalendering membantu mengevaluasi perilaku tiang selama pemancangan. Penilaian tidak cukup hanya membandingkan angka kedalaman. Data penetrasi, jumlah pukulan, nilai final set, karakteristik alat, metode pemancangan, dan kriteria penerimaan yang ditetapkan dalam dokumen proyek juga perlu diperiksa sesuai relevansinya.

 

Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah setiap titik pemancangan telah memenuhi kriteria penerimaan, apakah penghentian pemancangan memiliki dasar teknis, dan apakah keputusan tersebut telah diperiksa serta disetujui oleh pihak yang berwenang.

 

Konsultan Supervisi Diminta Menjelaskan Mekanisme Pengawasan

 

Peran konsultan supervisi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pekerjaan fondasi dilaksanakan sesuai desain dan spesifikasi kontrak.

 

Uti Budi Cahyadi, yang disebut sebagai Team Leader/Supervision, perlu dimintai klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pekerjaan fondasi Jembatan Bundung.

 

Klarifikasi tersebut antara lain menyangkut pemeriksaan data pemancangan, pencocokan hasil lapangan dengan data tanah dan gambar desain, dokumentasi ketidaksesuaian, serta tindak lanjut atas rekomendasi teknis apabila ditemukan kondisi yang memerlukan evaluasi.

 

Apabila seluruh tahapan telah diperiksa, laporan supervisi dan dokumen pendukung dapat menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa pekerjaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila terdapat data yang belum lengkap atau ketidaksesuaian yang belum diselesaikan, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai prosedur teknis dan kontrak.

 

Pertanyaan ini merupakan bagian dari kepentingan publik dalam mengawasi penggunaan uang negara, bukan vonis terhadap individu atau pihak tertentu.

Pelaksana Lapangan dan Pengendalian Kontrak Perlu Dikonfirmasi

Baca Juga  Razia PETI Sekayok Bengkayang: Antara Penegakan Hukum, Perut Rakyat, dan Dugaan Permainan Oknum

Sukendar, yang disebut sebagai Koordinator Lapangan/PO, serta Bulen Excavit, yang disebut sebagai pelaksana lapangan, juga perlu dimintai penjelasan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

Hal yang relevan untuk diklarifikasi meliputi pencatatan hasil pemancangan, penanganan material sisa, pelaporan kondisi lapangan, serta pelaksanaan instruksi teknis dari pihak yang berwenang.

 

Kejelasan mengenai siapa yang mencatat, memeriksa, merekomendasikan, dan menyetujui pekerjaan penting untuk memastikan bahwa dokumen pelaksanaan mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

Di sisi administrasi kontrak, Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng., yang berdasarkan informasi yang beredar disebut menjalankan fungsi PPK, serta Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M., yang disebut menandatangani kontrak dalam kapasitas di lingkungan Satker Wilayah I, perlu dikonfirmasi status jabatan dan kewenangannya melalui dokumen resmi.

 

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab dalam pengendalian kontrak, pemberian instruksi, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan proses penerimaan pekerjaan.

 

Penyebutan nama maupun jabatan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Setiap penilaian harus didasarkan pada dokumen penugasan, kewenangan formal, serta tindakan yang dapat dibuktikan.

 

Demikian pula, apabila berkembang pertanyaan mengenai dugaan intervensi atau konflik kepentingan, hal tersebut harus diuji berdasarkan bukti konkret, bukan asumsi atau hubungan antarindividu semata.

 

Untuk memperoleh gambaran yang objektif, pemeriksaan terhadap proyek Jembatan Bundung perlu mencakup dokumen yang relevan, antara lain:

– Data penyelidikan tanah atau boring log.

– Gambar desain dan spesifikasi teknis fondasi.

– Metode kerja pemancangan yang telah disetujui.

– Catatan pile driving dan kalendering setiap titik.

– Hasil pengujian dan evaluasi teknis yang dipersyaratkan.

– Dokumentasi serta catatan penanganan potongan spun pile.

– Laporan harian pelaksanaan dan laporan konsultan supervisi.

– Instruksi teknis, berita acara, dan dokumen pemeriksaan pekerjaan.

– Dokumen pengukuran volume, kemajuan pekerjaan, serta pembayaran yang relevan.

 

Pemeriksaan silang terhadap dokumen tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara desain, kondisi lapangan, hasil pemancangan, pencatatan material, dan pembayaran.

 

Jika ditemukan perbedaan, penyebabnya perlu ditelusuri terlebih dahulu. Ketidaksesuaian administratif tidak selalu berarti kerugian negara, sedangkan dugaan kerugian negara juga tidak dapat disimpulkan hanya dari foto atau informasi yang belum diverifikasi.

Baca Juga  Diduga Kuat Gunakan Surat Palsu Sebagai Bukti, Keluarga AR Minta Keadilan

BPJN Kalbar Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Sebagai pihak yang berada dalam struktur pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut, BPJN Kalimantan Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan fondasi, mekanisme pengawasan, serta ketersediaan dokumen teknis yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

 

Penjelasan yang berbasis data akan membantu publik memahami apakah persoalan yang dipertanyakan merupakan bagian dari pelaksanaan teknis yang dapat dijelaskan atau terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Transparansi tidak berarti seluruh dokumen teknis harus diumumkan tanpa batas. Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi, keamanan, dan aturan yang berlaku.

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat dapat menelaah informasi yang disertai bukti awal yang kredibel apabila terdapat indikasi dugaan penyimpangan yang masuk dalam kewenangannya.

 

Penelusuran dapat diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, pengelolaan material, keabsahan dokumen, atau pembayaran pekerjaan, sepanjang terdapat dasar faktual yang memadai.

 

Apabila persoalan masih berada dalam ranah teknis, evaluasi oleh tenaga ahli atau pemeriksaan teknis independen dapat membantu memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

 

Prinsipnya, pemeriksaan harus berjalan objektif dan tidak menganggap pihak mana pun bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup.

 

Nilai kontrak Rp14,5 miliar menjadikan proyek Jembatan Bundung penting untuk diawasi secara terbuka dan profesional.

 

Potongan spun pile perlu memiliki penjelasan mengenai penanganannya. Data boring harus dapat dicocokkan dengan perencanaan. Catatan kalendering harus dapat dievaluasi berdasarkan kriteria teknis yang berlaku. Sementara itu, seluruh keputusan pelaksanaan dan pengawasan harus memiliki dasar dokumentasi yang dapat ditelusuri.

 

Apabila pekerjaan telah sesuai ketentuan, pihak terkait perlu memberikan klarifikasi berbasis bukti. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan jawaban yang terukur dan dapat diuji. Istilah “bimsalabim” seharusnya berhenti sebagai sindiran, bukan menjadi gambaran tentang minimnya transparansi.

 

 

(Tim Investigasi)

Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *