Hukum  

Aktivitas Mencurigakan di SPBU 64.78120 Pontianak Timur, Pengisian Pertalite Pakai Drum Plastik Diduga Langgar Aturan!

Kilasfakta.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64.78120 yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa drum plastik biru berkapasitas sekitar 35 liter, yang ditempatkan di bagasi mobil Daihatsu Xenia berwarna merah maroon dengan nomor polisi KB 1847 DA, pada Senin (13/10/2025).

 

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Tanjung Hulu berinisial SL, yang mengaku menyaksikan langsung kegiatan tersebut di area SPBU.

 

“Mobil itu parkir agak lama, di belakang kelihatan ada drum plastik biru diisi penuh. Katanya sudah biasa isi di situ,” ujarnya kepada Tim Investigasi.

Baca Juga  Sultan Syarif Melvin Alqadri Safari Konsolidasi ke 14 Daerah, Tekankan Sportivitas Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar!

 

Tim kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, namun hanya berhasil menemui salah seorang operator yang memperlihatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya. Rekomendasi tersebut disebut-sebut sebagai dasar pengisian BBM dalam jumlah besar.

 

Namun, berdasarkan penelusuran awal, tim menemukan adanya kejanggalan administratif karena surat rekomendasi tersebut diterbitkan dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, sementara pengisian dilakukan di Kota Pontianak, yang berada di luar kewenangan administratif penerbit rekomendasi.

 

Praktik pengambilan BBM bersubsidi dengan alasan rekomendasi desa di luar wilayah ini patut diduga menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.

Baca Juga  Pernyataan Maman Suratman Dinilai Menyesatkan, Publik Curiga Ada Perlindungan Elit dalam Kasus BP2TD!

 

Secara hukum, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali atau digunakan di luar peruntukan merupakan pelanggaran yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara dan denda yang berat.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur secara ketat tata cara pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar seperti drum plastik biru, serta penjualan kembali melalui jalur tidak resmi atau pengecer, termasuk yang dikenal dengan istilah “Pertamini”, dapat dikategorikan sebagai kegiatan niaga ilegal karena tidak memiliki izin usaha dari PT Pertamina (Persero).

Baca Juga  SPBU Minas KM 41 Diduga Melanggar Aturan dan Prioritaskan Perusahaan dalam Pengisian BBM

 

Meski demikian, seluruh informasi yang diperoleh hingga saat ini masih bersifat dugaan awal, dan belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 64.78120 maupun pemerintah Desa Durian terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa dan dokumen yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM tersebut.

 

 

Sumber: Tim Investigasi Redaksi

Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *