Hukum  

Diduga Perjudian Sabung Ayam Di desa Pal Kecamatan Pagelaran Sudah Membuat Resah Masyarakat APH Setempat Tutup Mata

Kilasfaktaterkini.com||Malang –Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Meski berbagai arena perjudian telah ditutup dan sejumlah pelaku ditindak, praktik ilegal ini tetap marak, bahkan berlangsung secara terang-terangan di bulan suci Ramadan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, arena sabung ayam di Desa Pal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Leman, masih beroperasi dengan ramai pengunjung. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan kegiatan ini berlangsung tanpa tindakan tegas.

Baca Juga  Diduga Ada Jual Beli Tiang Listrik Oleh Oknum Pegawai PLN ULP Pinoh dan Vendor

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian tersebut tidak hanya terjadi setiap hari, tetapi juga menarik pengunjung dari dalam dan luar daerah. Bahkan, diinformasikan bahwa besok akan digelar pertarungan ayam dengan taruhan dalam skala besar.

Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga diduga terdapat praktik perjudian lain seperti dadu kopyok dan cap jeki dengan omset fantastis setiap harinya. Hal ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat yang mengeluhkan lemahnya tindakan dari pihak berwenang.

Baca Juga  Dr. Herman Hofi Munawar Kritik Pola ‘Sikat Dulu Biar Pengadilan Membuktikan’ dalam Penegakan Hukum!

Padahal, jelas dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk praktik perjudian dilarang keras. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat praktik ini seakan dibiarkan terus berkembang.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Pagelaran, Polres Malang, serta Polda Jawa Timur untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait maraknya praktik perjudian ini.

Baca Juga  Semarak Idul Fitri 1446 H: Kapolresta Pontianak Gelar Open House di Hari Kedua Lebaran

 

Sumber: SR / Kusjaya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *