Hukum  

Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Rambat Beton di Desa Permata Kubu Raya Menuai Sorotan!

Kilasfakta.com | Kubu Raya – Proyek pembangunan jalan rambat beton di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.(27/9)

Jalan yang berlokasi di RT 002/RW 002, Dusun Harapan Baru itu dikerjakan siang dan malam. Namun, berdasarkan penelusuran media lokal, proyek tersebut tidak mencantumkan secara jelas spesifikasi teknis, seperti ketebalan maupun panjang jalan, sebagaimana mestinya dalam pekerjaan infrastruktur publik.

Lebih lanjut, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa jalan lama hanya ditimpa dengan cor baru, bukan dilakukan pembangunan sesuai standar konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan perencanaan awal.

Baca Juga  Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak pemborong proyek yang berinisial A/N H.N.. Ia menyatakan bahwa pekerjaan jalan rambat beton sudah sesuai dengan ketentuan. “Pekerjaan ini apa adanya, sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya. Namun, temuan lapangan menunjukkan perbedaan dengan pernyataan tersebut, sehingga membuka ruang kritik dari masyarakat dan kalangan pemerhati pembangunan.

Secara regulatif, dugaan tidak dicantumkannya detail teknis pekerjaan, termasuk volume dan spesifikasi, berpotensi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai rencana kerja dan proyek pembangunan kepada masyarakat.

Baca Juga  Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat Dukung Penuh Program Pembangunan Pemerintah

Selain itu, apabila terbukti ada penyimpangan volume pekerjaan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, maka dapat masuk dalam ranah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Proyek infrastruktur desa semestinya dikerjakan secara transparan, dengan mengedepankan kualitas agar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga. Tidak dicantumkannya detail teknis dalam papan informasi proyek juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga  Transformasi Polri di Akar Rumput, Polsek Pontianak Selatan Tuai Apresiasi Warga

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya mengenai dugaan kejanggalan ini. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan, agar program pembangunan desa benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

 

pewarta : Yanto/Jul.
Red/Kalbar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *