Menuju Kota Bersih dan Progresif, Wali Kota Pontianak Dapat Dukungan atas Rencana PPST

Kilasfaktaterkini.com|Pontianak, Kalbar – Rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) di Kota Pontianak mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus implementasi konkret atas amanat peraturan perundang-undangan.

“Langkah Wali Kota Pontianak ini sangat tepat, karena tidak hanya menjawab persoalan lingkungan secara substansial, tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum yang kuat,” ujar Herman Hofi kepada media, Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum utama yang mengatur pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh—mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Baca Juga  Diduga Jual Hutan Bakau untuk Sawit, Oknum Kades Kubu Dituding Terlibat Transaksi Lahan Rp1,2 Miliar!

Selain itu, lanjutnya, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menekankan pentingnya integrasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

“Namun, pembangunan PPST ini bukan semata karena perintah regulasi. Ini adalah upaya meningkatkan kualitas hidup warga. Kota yang bersih dan tertata akan lebih nyaman dihuni, dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, menarik investasi, dan berkontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tegasnya.

Baca Juga  Tiga DPO Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Serahkan Diri ke Kejaksaan Tinggi

Herman juga menyoroti dampak penting terhadap perubahan perilaku masyarakat. Ia menyebut bahwa komitmen pemerintah dalam menata pengelolaan sampah akan mendorong partisipasi aktif warga dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa penataan sistem pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan teknologi modern dan dukungan kebijakan lokal yang kuat. Ia mendorong Pemerintah Kota Pontianak segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai regulasi teknis pelaksana.

“Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak juga harus aktif melakukan pemantauan efektivitas program ini. Evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai harapan dan terus mengalami perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 1202/Singkawang Laksanakan Garjas Periodik Semester II Tahun 2024

Menurut Herman, rencana pembangunan PPST merupakan langkah krusial dalam menyelesaikan problematika persampahan di Pontianak. Ia berharap proyek ini segera direalisasikan agar Pontianak dapat menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah yang progresif dan berkelanjutan.

“Keberhasilan penataan sampah tidak hanya akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengangkat citra Pontianak sebagai kota yang modern dan berwawasan lingkungan,” tutup Herman Hofi.

 

Sumber: Dr.Herman Hofi Law
Red/Gun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *