Kilasfaktaterkini.com | SAMBAS – Persoalan agraria di Desa Sebubus, khususnya wilayah Kampung Baru, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Senin (19/10/2026).

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sambas tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi masyarakat di sekitar kawasan, terutama terkait persoalan batas wilayah, tumpang tindih lahan, serta ruang kelola masyarakat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, pengelola atau Resort Taman Wisata Alam (TWA) Kecamatan Paloh, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sambas, serta instansi terkait di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
DPRD Kabupaten Sambas turut mengundang perwakilan Koperasi Produsen Mitra Usaha Berkah Berkemajuan (MUBB) untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi masyarakat mengenai persoalan agraria yang berkembang di wilayah tersebut.
Ketua Koperasi Produsen MUBB, Usman, menyampaikan bahwa salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan tumpang tindih antara ruang kelola masyarakat dengan batas kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
“Persoalan krusial yang kami sampaikan adalah mengenai batas wilayah, khususnya adanya tumpang tindih antara ruang kelola permukiman dan perkebunan tradisional masyarakat yang telah ada secara turun-temurun dengan klaim batas kawasan Taman Wisata Alam (TWA),” ujar Usman.
Menurutnya, pertumbuhan masyarakat di Kecamatan Paloh perlu diimbangi dengan kejelasan tata kelola ruang dan dukungan terhadap aktivitas pertanian masyarakat. Ia menilai persoalan batas kawasan perlu dibahas secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai ruang kelola yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.
“Sekarang masyarakat Paloh terus tumbuh dan berkembang, sedangkan aktivitas petani menghadapi kendala terkait kawasan TWA. Kami berharap persoalan ini dapat dikaji secara komprehensif, termasuk memperhatikan kondisi lapangan dan dampak kebakaran yang terjadi pada 2015,” ungkapnya.
Usman berharap RDPU tersebut dapat menjadi langkah awal bagi seluruh pihak terkait untuk duduk bersama, melakukan verifikasi batas kawasan, serta mencari solusi yang adil dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
Koperasi MUBB Ingin Berkontribusi bagi Pembangunan
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa Koperasi Produsen MUBB dibangun sebagai wadah gotong royong masyarakat dengan semangat “Bersama Kita Membangun, Bersama Kita Sejahtera.”
Melalui koperasi tersebut, masyarakat, khususnya di Desa Sebubus, berharap dapat berperan aktif dalam mendukung program strategis nasional pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program yang ingin didukung antara lain penguatan ketahanan pangan, swasembada pangan, pengembangan bioetanol, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurut Usman, kepastian mengenai ruang kelola masyarakat menjadi salah satu hal penting untuk mendorong kegiatan produktif yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat kontribusi masyarakat daerah terhadap pembangunan nasional.
“Kami berharap Koperasi Produsen Mitra Usaha Berkah Berkemajuan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong, mengembangkan usaha produktif, dan mendukung program pemerintah. Pada akhirnya, kami ingin berkontribusi bagi negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mengedepankan Kesejahteraan Rakyat
Dalam penyampaiannya, Usman juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(By/Sam)
Editor/gun*






