Mahasiswa Diduga Dipukul OTK Saat Demo di Kantor Gubernur Kalbar, Wahyudi Desak Polda dan Polresta Usut Tuntas

Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK — Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026), diwarnai insiden dugaan kekerasan. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) berpakaian preman.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah peserta aksi ditarik dan diduga dipukul oleh beberapa orang. Insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengamanan serta langkah aparat dalam melindungi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Advokat Wahyudi, SH, yang juga merupakan orang tua mahasiswa Untan, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian itu secara objektif dan menyeluruh.

Baca Juga  HWCI Soroti Darurat Kekerasan Perempuan & Anak di 14 Kabupaten/Kota, Gelar Bimtek Pendampingan Berbasis Keilmuan!

“ Kami mengutuk keras terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi. Sangat disayangkan apabila kekerasan terjadi di hadapan aparat tanpa pencegahan yang memadai,” tegas Wahyudi, Rabu (21/10/2026).

Wahyudi menyatakan siap mendampingi mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum, termasuk membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat.

Ia mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri kronologi kejadian. Menurutnya, proses penyelidikan juga perlu mengklarifikasi apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan pengamanan di lokasi.

Baca Juga  Diharapkan Polda Kalbar Dan GAKKUM-KLHK Kalimantan Tindak Tegas Terkait Dugaan Oknum Kades Jadi Beking Aktivitas PETI Dilokasi Keruing Matang Gadung Raup Omzet Ratusan Juta Tiap Bulan

“ Saya siap mendampingi para mahasiswa untuk melapor demi menegakkan keadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dugaan keterlambatan atau tidak memadainya tindakan pencegahan dari aparat turut menjadi perhatian. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perlu didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman kejadian, keterangan saksi, serta tindakan petugas saat insiden berlangsung.

Secara prinsip, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, dugaan tindak kekerasan terhadap peserta aksi perlu ditangani secara profesional, tanpa mengabaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bincang Santai,Jaga Hubungan Baik Babinsa 1209-05/Smltn Komsos Dengan Warga Binaan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat maupun Polresta Pontianak mengenai insiden tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi kepolisian, termasuk mengenai identitas pihak yang diduga melakukan pemukulan dan evaluasi pengamanan selama aksi berlangsung.

Sumber: Wahyudi, SH (Advokat).
Redaksi/Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *