Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik: Sidang KKEP Kasus DWP 2024 Tuntas

Kilasfaktaterkini.com||Jakarta, 8 Januari 2025 – Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme institusi. Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pelanggaran etik pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sidang KKEP telah dilakukan terhadap 11 terduga pelanggar. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenakan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kombes Pol Erdi menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan secara simultan dan transparan dengan pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam sidang terakhir yang digelar hari ini, Rabu (8/1/2025), terduga pelanggar berinisial D diadili di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga  GBK Steril Jelang Misa Akbar Paus Fransiskus

Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.10 WIB ini dipimpin oleh:

1. Ketua Komisi: Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

2. Wakil Ketua: Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H.

3. Anggota Komisi:

AKBP Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H.

AKBP Rusdi Batubara, S.T.

AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H.

Sebanyak empat saksi hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Terduga pelanggar D didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelanggar diduga meminta imbalan uang dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Kunjungi Kalbar, Kapolri dan Menteri LHK tiba di Pontianak

Adapun pelanggaran ini mengacu pada:

Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta Pasal 12 huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan sidang memutuskan:

1. Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Pelanggar harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

Baca Juga  Sidak Pasar, Plt Kadis Pertanian: Harga Kebutuhan Pokok Stabil 

Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.

Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Meski demikian, pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peran masing-masing individu. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa langkah penegakan kode etik ini berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui laman resmi Polri di portal.humas.polri.go.id dan mediahub.polri.go.id.

Polri berkomitmen memberikan keadilan sekaligus menjaga integritas institusi demi membangun kepercayaan masyarakat.

 

Humas Polri

Red/Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *