AKPERSI Kalbar kecam pemberitaan Wartawan di beri Proyek

Kilasfaktaterkini.com , Pontianak, Kalimantan Barat – Beredar berita yang menyudutkan Wartawan dan Dinas Perkim Kalimantan Barat, dimana berita tersebut dimuat oleh portal media Viva tanggal 21/12/2024 terbit pukul 17.35, dengan judul Kadis Perkim Provinsi Kalimantan Barat bantah bagikan proyek kepada oknum wartawan.

Syafarahman Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia kepada awak media mengatakan bahwa “pemberitaan yang di angkat oleh jurnalis Viva sangat menyinggung insan pers dan sangat menyudutkan insan pers yang saat ini sedang bergiat melakukan control sosial.

Baca Juga  Dugaan Janji PUPR Tak Terpenuhi, Warga Terdampak Proyek Drainase Pal IX Buka Suara ke Media!

Menurut saya pemberitaan tersebut hanya sebatas opini atau mungkin sakit hati, lantaran Kadis Perkim dan Kabid Perkim yang bekerja luar biasa dan mampu menyuguhkan pembangunan yang memprerioritaskan dimana lokasi lokasi yang di anggap urgens.

Memang saya juga sempat di telfon oleh wartawan Viva dimana dia menanyakan hal tersebut terkait bagi bagi proyek untuk wartawan, saya jawab dengan tegas bahwa “Saya ada mengusulkan proposal pembangunan untuk wilayah- wilayah yang kurang atau luput dari perhatian pemerintah ada 60 proposal yang saya ajukan dan Alhamdulillah ada yang di ACC, dimana Proposal proposal tersebut melalui prosedur dari RT, Disetujui Kepala Desa dan Lurah, baru di verifikasi oleh dinas.

Baca Juga  Pengamat Kebijakan Publik Klarifikasi Polemik Pelayanan RSUD SSMA, Tegaskan Tidak Ada Kelalaian!

Kami merasa bersyukur ada proposal yang saya ajukan di ACC oleh Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, dan insyaallah tahun 2025 saya akan ajukan lebih banyak lagi agar banyak daerah daerah yang sampai saat ini belum merasakan nikmatnya jalan mulus atau saat ini yang jalannya masih tanah berlumpur.

Terkait isu bahwa Kadis Perkim Provinsi Kalimantan Barat bagi bagi proyek itu saya rasa hoax, karna saya juga ngak merasa di bagi proyek oleh Dinas, dan saya yakin tidak ada satupun wartawan dapat proyek yang dimaksud.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Laksanakan Sea Trial KMC Komando di Perairan Sungai Kapuas

Karna syarat untuk mendapatkan proyek mesti harus punya Perusahaan, ada badan hukum ada administrasi lainnya yang sudah di atur undang undang sebagai penyedia jasa konstruksi. ( liputan)

 

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *