Kilasfaktaterkini.com|Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 17 Mei 2025|Praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah pedalaman Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya masih berlangsung secara terbuka, tetapi juga diduga dilindungi oleh jaringan terorganisir yang melibatkan sejumlah oknum aparat.

Investigasi yang dilakukan awak media pada 10 Mei 2025 di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan penambangan liar di sepanjang aliran Sungai Kapuas masih terus berlangsung, menggunakan mesin dompeng dan alat berat sederhana.
Ironisnya, klarifikasi yang disampaikan Polsek Semitau pada 13 Mei 2025, menyebut bahwa peralatan tambang yang ditemukan adalah “bekas peninggalan masyarakat lama” yang sudah tidak digunakan. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sejumlah titik masih tampak aktif, dan siapa yang sesungguhnya melindungi aktivitas tersebut?
Beberapa warga yang diwawancarai di lapangan mengaku mengetahui struktur informal yang mengatur praktik PETI di wilayah tersebut. Mereka menyebut keterlibatan beberapa nama, antara lain:
S, Penjabat Kepala Desa Nanga Seberuang, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
G, pengepul emas sekaligus penyuplai solar bersubsidi bagi para penambang.
S (nama lain), disebut sebagai pemungut “uang keamanan” dari para pekerja tambang.
A, oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut menerima setoran rutin agar aktivitas tambang berjalan tanpa gangguan.
“Oknum A itu sudah dikenal di sini. Katanya, selama uang keamanan jalan, tambang ya silakan jalan,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan keterlibatan aparat dalam skema ini memperkuat asumsi adanya praktik perlindungan sistemik terhadap tambang ilegal. Hal ini dinilai menjadi alasan utama mengapa upaya penertiban terhadap PETI di wilayah Semitau selalu mandek, meski laporan warga dan temuan media menunjukkan fakta sebaliknya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian di tingkat Polres maupun Polda Kalimantan Barat, termasuk dari institusi pemerintah daerah. Permintaan konfirmasi juga belum direspons oleh pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga.
Situasi ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Mereka menilai kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kehancuran ekosistem sungai, potensi konflik sosial, serta runtuhnya kepercayaan terhadap institusi negara.
“Kami meminta Presiden, Kapolri, dan Kompolnas untuk segera turun tangan. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi sudah menyentuh persoalan nasional: rusaknya hukum, lingkungan, dan moralitas aparat,” ujar pernyataan salah satu pegiat antikorupsi di Kalimantan Barat yang diterima redaksi.
Desakan terhadap evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kapuas Hulu kini menjadi tuntutan utama. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melindungi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Tim-Liputan
Red/Tim






