Kilasfaktaterkini.com | KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan ponton jek di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pasca adanya kabar penertiban oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, aktivitas tambang ilegal tersebut justru disebut semakin marak dan jumlah pekerjanya terus bertambah.
Sejumlah warga mengaku resah melihat kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang emas ilegal kini berlangsung secara terang-terangan di wilayah desa dan diduga melibatkan banyak pekerja maupun pemodal besar.
Salah seorang warga Kecamatan Sandai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas ponton jek di Desa Penjawaan tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Bahkan, menurutnya, jumlah ponton yang beroperasi semakin meningkat dari hari ke hari.
“Pada hari kamis (6 Mei 2026),lebih dari 20 buah ponton jek beroperasi di satu titik lokasi yang berada di tengah Desa Penjawaan,” ungkap warga kepada wartawan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga merasa heran lantaran sebelumnya sempat beredar informasi adanya penertiban serta penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal oleh aparat penegak hukum.
Namun fakta di lapangan, menurut warga, aktivitas tambang ilegal justru semakin ramai. Hal itu membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas tindakan hukum yang sebelumnya dikabarkan telah dilakukan.
“Apakah penangkapan itu hanya rumor atau isu saja? Kalau memang benar ada penertiban dan penangkapan, tentu para pekerja maupun pemodal tidak mungkin berani kembali melakukan aktivitas seperti sekarang,” ujar warga dengan nada heran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat bersama Gakkum KLHK, segera turun langsung melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI tersebut. Warga menilai praktik tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam serta cadangan emas di wilayah tersebut.
Selain itu, aktivitas ponton jek yang beroperasi di kawasan desa juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan sungai, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial di masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.
Berdasarkan foto dan video yang dikirimkan warga kepada wartawan, serta hasil pantauan jurnalis di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga menghasilkan lebih dari 20 gram emas per hari dari setiap ponton jek yang beroperasi.
Besarnya potensi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diduga menjadi salah satu faktor terus bertambahnya jumlah penambang yang datang ke lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak berkompeten maupun aparat terkait mengenai maraknya kembali aktivitas tambang emas ilegal di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang tersebut.(*/Red)






