Kilasfaktaterkini.com | KUBU RAYA — Transparansi pelaksanaan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) berkala di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan pada Jumat (4/9/2026), papan informasi atau papan nama kegiatan tidak ditemukan di dua lokasi pekerjaan yang berada di Gang Kasturi dan Kampung Baru Bangka Hulu, Desa Sungai Rengas.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana, jenis dan volume pekerjaan hingga jangka waktu pelaksanaan.
Padahal, informasi tersebut penting sebagai bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Kegiatan OP tersebut diduga berada dalam wilayah Daerah Irigasi (DI) Kapuas Kecil I. Karena itu, kepastian mengenai instansi yang memiliki kewenangan serta sumber pembiayaan kegiatan menjadi penting untuk diketahui publik.
Informasi yang jelas mengenai status kegiatan juga diperlukan agar masyarakat dapat membedakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam pengelolaan infrastruktur irigasi tersebut.
Selain persoalan transparansi, sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sempat ditahan atau dihentikan sementara oleh masyarakat.
Warga juga menyebut sebelum pekerjaan dilaksanakan, diduga belum ada pemberitahuan atau koordinasi yang memadai dengan Pemerintah Desa Sungai Rengas.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi. Konfirmasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab tetap diperlukan.
Jika memang terdapat persoalan koordinasi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Minimnya informasi di lapangan juga berpotensi menyulitkan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting agar pelaksanaan pekerjaan dapat diketahui, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan didorong melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan apabila nantinya ditemukan indikasi persoalan administrasi, ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan dokumen perencanaan, maupun dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta instansi penanggung jawab kegiatan belum diperoleh secara lengkap.
Pihak terkait, khususnya instansi yang menangani DI Kapuas Kecil I dan pelaksana pekerjaan, diharapkan memberikan klarifikasi agar status, sumber anggaran, kewenangan, serta pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan warga. Seluruh informasi yang belum terkonfirmasi masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Redaksi)






