Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Jawaban Andreas PUPR Bidang SDA “Kami Fokus Air Bersih” Dipertanyakan Warga

Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat pada 1 September 2026, menyusul aktivitas pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat yang dilakukan di area pinggir jalan.

Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan karena proses pencetakan dilakukan pada ruang yang berada di sekitar fasilitas jalan yang digunakan masyarakat.

“Proyek drainase belum dipasang saja sudah mengganggu kami. Kenapa mencetak gorong-gorong berbentuk segi empat di pinggir jalan? Seharusnya dicetak di tempat yang sesuai aturan. Ini dicetak di pinggir jalan sehingga kami terganggu,” ungkap salah seorang warga kepada media, 1 September 2026.

Warga lainnya menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah. Namun, dukungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan pelaksanaan pekerjaan yang tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban dan fungsi fasilitas publik.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah, khususnya Dinas PUPR bidang SDA. Akan tetapi jangan mencetak gorong-gorong tersebut di pinggir jalan. Itu kan jalan untuk publik,” ujarnya.

Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi — Belanja Modal Saluran Pembuangan Pasang Surut, berlokasi di Parit Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Baca Juga  Bersama Komunitas Indonesia Berbagi Polsek Pontianak Utara Kembali Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Nilai kontrak pekerjaan tercantum sebesar Rp199.772.000, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dan dikerjakan oleh CV HAN’S BROTHER.

Respons Dinas PUPR Bidang SDA

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR bidang SDA. Andreas, yang dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026, memberikan jawaban singkat terkait aktivitas dan tanggung jawab instansi terhadap persoalan tersebut.

“Kami lagi fokus membantu masyarakat memberikan air bersih,” jelas Andreas singkat.

Pernyataan tersebut kemudian menuai pertanyaan dari warga. Mereka menilai jawaban tersebut belum secara langsung menjelaskan persoalan yang dipertanyakan, khususnya mengenai aktivitas pencetakan gorong-gorong di sekitar Jalan Nirbaya II serta aspek pengawasan pekerjaan proyek yang berada dalam lingkup bidang SDA.

Meski demikian, secara jurnalistik, respons singkat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Andreas maupun Dinas PUPR telah melakukan pelanggaran atau mengabaikan tanggung jawab. Hal tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lengkap serta pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, lokasi pekerjaan dan kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga  Puslitbang Polri Kunjungi Polresta Pontianak: Bahas Peran Polri Dalam Menanggulangi Kejahatan di Media Online

Penggunaan Ruang Jalan Perlu Dipastikan

Persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata keberadaan gorong-gorong di pinggir jalan, melainkan apakah lokasi tersebut termasuk badan jalan, bahu jalan, ruang milik jalan atau area lain yang secara hukum maupun teknis dapat digunakan untuk aktivitas pekerjaan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pelaksana proyek telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan serta apakah terdapat pengaturan atau persetujuan penggunaan ruang jalan selama pekerjaan berlangsung.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk ketentuan dalam Pasal 127 dan Pasal 128. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap proyek di Jalan Nirbaya II tetap harus melihat kondisi faktual dan status ruang yang digunakan.

Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya langsung disimpulkan hanya berdasarkan aktivitas proyek di pinggir jalan. Pemeriksaan lapangan dan dokumen menjadi penting untuk mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan ketentuan penggunaan ruang jalan.

Baca Juga  Anggota DPR RI Dapil Kalbar Fokus Perjuangkan Infrastruktur Strategis di Sungai Kakap

Warga Minta Evaluasi dan Pengawasan

Warga berharap Dinas PUPR bidang SDA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan setiap proyek yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

Mereka meminta instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi pekerjaan, termasuk mengevaluasi metode pencetakan gorong-gorong serta memastikan adanya langkah pengamanan apabila aktivitas proyek menggunakan area yang berdekatan dengan jalur masyarakat.

“Kami meminta dinas terkait segera turun dan melakukan kroscek kepada pihak pelaksana. Apakah memang diperbolehkan mencetak gorong-gorong di tepi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkas warga.

Sorotan ini pada akhirnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lokasi pekerjaan, pengawasan proyek, tanggung jawab masing-masing pihak, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan aturan yang berlaku.

Media masih membuka ruang bagi Dinas PUPR, bidang SDA, pihak pelaksana CV HAN’S BROTHER maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas persoalan tersebut.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *