Warga Kuala Tolak Laporkan Koperasi dan Perusahaan ke Polda, Tuntut Keadilan Atas Lahan Plasma yang Tak Kunjung Terbagi‼️

Kilasfaktaterkini.com || PONTIANAK – Masyarakat Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, dengan dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melaporkan Ketua Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) ke Polda Kalimantan Barat pada Sabtu, 2 November 2024. Laporan ini terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi pembagian lahan plasma yang dinilai tidak sesuai perjanjian antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Dr. Herman Hofi Munawar, Direktur LBH Herman Hofi Law, menyebutkan bahwa laporan ini merupakan bentuk desakan dari masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas hak-hak mereka yang diduga telah dilanggar oleh koperasi dan perusahaan. “Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan. Kasus ini bukan hanya soal hak atas lahan, tetapi soal kepercayaan masyarakat yang merasa termarginalkan dan terintimidasi selama bertahun-tahun,” tegas Herman dalam pernyataannya.

Menurut Dr. Herman, salah satu aspek krusial dalam kasus ini adalah pengelolaan Koperasi LAB yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip kesejahteraan bagi anggota. Ia menambahkan bahwa terdapat indikasi penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak anggota koperasi. “Dugaan kami, ada dana yang disalurkan tanpa melalui prosedur rapat anggota, dan ini memunculkan kecurigaan terkait laporan keuangan yang mungkin tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  Negara Hadir: Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar dalam Penanganan Korupsi Pertambangan Bauksit!

Jakpar, mantan Kepala Desa Kuala Tolak periode 2013-2019, memaparkan bahwa persoalan ini berawal dari perjanjian yang dibuat pada tahun 2012. Dalam perjanjian tersebut, PT KAL menerima lahan seluas 4.322,96 hektar yang diberikan oleh Desa Kuala Tolak. Namun, sesuai dengan keterangan Jakpar, ketidaksesuaian mulai tampak ketika lahan yang dijanjikan untuk masyarakat tidak dibagikan sebagaimana kesepakatan awal. Hingga saat ini, kompensasi atas lahan seluas 518,48 hektar yang harusnya diserahkan kepada desa pun belum terealisasi.

Selain itu, pembentukan Koperasi LAB pada 2016 yang diharapkan menjadi wadah pengelolaan lahan plasma bagi masyarakat juga menghadirkan polemik baru. Koperasi ini seharusnya telah menyelesaikan masa kepengurusannya pada 2020. Namun, hingga 2023, koperasi belum memiliki Surat Keputusan kepengurusan baru, yang memperkuat pertanyaan tentang legalitas dan pengelolaannya. Meskipun demikian, perjanjian dengan PT KAL tetap berlangsung, namun dengan alokasi lahan yang hanya mencakup 298 hektar dari seharusnya 800 hektar.

Baca Juga  Dugaan Kekeliruan Hukum di PN Mempawah: Surat Palsu Tidak Jadi Barang Bukti, AR Tetap Dihukum

Dugaan pelanggaran lainnya muncul dalam pengelolaan dana talangan bagi anggota koperasi. Sejak tahun 2021, anggota hanya menerima dana antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per tahun, yang bukan berasal dari hasil kebun plasma. Pada tahun 2024, jumlah dana talangan yang dibagikan mencapai Rp 311.410.000, namun pembagian ini dilakukan tanpa persetujuan rapat anggota, yang menciptakan dugaan adanya laporan keuangan fiktif.

Tak hanya itu, koperasi LAB juga dilaporkan memiliki utang senilai Rp 26 miliar pada tahun 2022, yang tidak jelas asal-usulnya. Kondisi ini berbeda dengan koperasi di desa tetangga, seperti Koperasi Bina Satong Lestari (BSL) dan Laman Mayang Sentosa (LMS), yang memiliki perjanjian pinjaman resmi dengan bank seperti Bank Mandiri dan Bank OCBC NISP.

Di tengah polemik yang semakin memanas, pada Oktober 2024, Koperasi LAB mengajukan permohonan pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi. Langkah ini disambut oleh masyarakat yang berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hak bagi warga Desa Kuala Tolak.

Baca Juga  Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa pihaknya siap membuka pintu dialog dan mengupayakan penyelesaian secara non-litigasi jika pihak koperasi dan perusahaan bersedia bertindak serius menyelesaikan masalah ini. “Kami menginginkan penyelesaian yang adil agar masyarakat tidak lagi termarginalkan. Jika pihak-pihak terkait tidak segera merespons, mereka harus siap menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.

Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat Kuala Tolak ini tidak hanya menjadi potret konflik lahan di wilayah Kalimantan, tetapi juga memperlihatkan masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Ke depan, masyarakat berharap agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, demi tercapainya keadilan dan kepastian hak bagi warga yang terdampak.

 

Sumber : Dr.Herman Law/Warga Masyarakat

Red || Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *