Warga Menangis, Hutan Mangrove di Kubu Raya Dibabat Excavator: Diduga Ada Aliran Dana “Izin Khusus” Rp100 Juta

Kilasfaktaterkini.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kisruh jual beli hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Isu ini seolah tak pernah reda, mencuatkan kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan dugaan praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Pada Jumat, 25 April 2025, tim media MHI bersama sejumlah warga menelusuri kawasan hutan mangrove di Dusun Rembak menggunakan sampan katrol. Setibanya di lokasi, awak media mendapati sejumlah pohon bakau dalam kondisi tumbang. Menurut warga, pohon-pohon tersebut dibabat oleh alat berat excavator milik seorang pria yang dikenal dengan nama Ahong.

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Pimpin Latihan Penanggulangan Huru-Hara Jelang Pengamanan Hari Buruh

“Tolong sampaikan, kami menangis melihat hutan kami dibabat. Pohon bakau dari yang kecil sampai besar dihancurkan. Kalau terus begini, bagaimana nasib anak cucu kami nanti?” ujar salah satu warga dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di lokasi.

Dugaan semakin menguat ketika seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut, menurutnya, bukan bagian dari transaksi jual beli lahan, melainkan “izin masuk” untuk alat berat yang digunakan Ahong dalam kegiatan pembabatan. Sumber tersebut juga menyebut bahwa alat berat tersebut merupakan milik pribadi Ahong.

Baca Juga  Dr. Herman Hofi Munawar: Bisnis Syariah di Era Digital Harus Seimbang dengan Regulasi Hukum

Lebih jauh, beredar informasi mengenai dugaan pembayaran lahan yang mencapai Rp1,2 miliar, yang disebut-sebut telah dilunasi sejak lama. Namun, sumber menegaskan bahwa dana Rp100 juta lebih tersebut tidak berkaitan dengan pembayaran lahan, melainkan diduga sebagai pelicin agar proses pengerjaan di kawasan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, awak media MHI mencoba menghubungi Ahong untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan kepada yang bersangkutan tidak mendapat balasan.

Baca Juga  Dr. Herman Hofi: Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar Terbukti Tanpa Pelanggaran Hukum!

Isu ini menambah deretan polemik perusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Kalimantan Barat. Hutan mangrove di wilayah ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi laut, tetapi juga menjadi penyangga ekonomi warga lokal melalui aktivitas perikanan dan budidaya tradisional.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini dan menegakkan aturan konservasi lingkungan secara adil dan transparan. Jika dibiarkan, kerusakan mangrove akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.

 

(Laporan: Ruslan Mahmud, Kepala Perwakilan Kalbar)

Editor/Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *