Wartawan MHI Laporkan Dugaan Ancaman Terkait Liputan Mangrove Kubu, Polda Kalbar Dinilai Lamban!

Kilasfaktaterkini.com|Kubu Raya, Kalbar – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Media Monitor Hukum Indonesia (MHI) oleh orang-orang yang diduga suruhan Ahong hingga kini belum menunjukkan titik terang. Laporan yang telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum mendapatkan tindak lanjut, bahkan pemeriksaan terhadap pelapor pun belum dilakukan.(6/5).

Dugaan pengancaman ini mencuat setelah wartawan MHI Kalbar memberitakan praktik jual beli kawasan hutan mangrove seluas 400 hektare di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa Kubu berperan sebagai pihak penjual, sedangkan Ahong sebagai pembeli. Kasus jual beli hutan mangrove tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar.

Baca Juga  Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Desa Babinsa 1209-01/Bky Dampingi Warga Binaan

“Sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami merasa upaya pengancaman ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers,” kata perwakilan MHI Kalbar, Ruslan Mahmud.

Tidak hanya itu, pihak MHI juga menyesalkan munculnya fitnah yang beredar belakangan ini. Ahong diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui oknum wartawan dari salah satu media berinisial M, yang disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp22 juta untuk melakukan intervensi dan intimidasi terhadap wartawan MHI.

Baca Juga  Pengamat Herman HOFI: Sidak Wagub Kalbar ke PKS Langkah Berani Lindungi Petani dari Dugaan Permainan Harga TBS

“Kami sangat kecewa atas adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, termasuk dugaan adanya upaya menyuap dan menyebarkan fitnah terhadap rekan kami. Kami mendesak Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas transaksi jual beli kawasan hutan lindung tersebut,” tegas Ruslan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polda Kalbar terkait perkembangan penyelidikan laporan pengancaman maupun perkara jual beli kawasan hutan mangrove yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan Ahong.

Baca Juga  Proyek Drainase Jalan Perdamaian Diduga Menyimpang: Warga Keluhkan Ketidakjelasan Spesifikasi dan Perlakuan Berbeda!

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers di daerah, khususnya mereka yang mengungkap kasus-kasus lingkungan dan dugaan korupsi di tingkat desa.

 

 

Sumber : Ruslan MHI

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *