Blokir Rekening Bank Tanpa Ada Dasar Izin Pengadilan: Jelas Langgar Hukum dan Norma Kemanusiaan

Kilasfaktaterkini.com || Pontianak, Kalimantan Barat – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan tanpa izin pengadilan, yang menurutnya melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.6 November 2024.

Dalam keterangan persnya, Herman Hofi menegaskan bahwa pemblokiran rekening bank hanya dapat dilakukan jika sudah mendapat persetujuan dari pengadilan berdasarkan ketetapan hukum yang sah. Ia menambahkan bahwa kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana terorisme memang memiliki prosedur khusus, namun tindakan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan norma kemanusiaan.

Baca Juga  Polres Sanggau Ungkap Peredaran Narkotika di Perbatasan Entikong, Sita 670,76 Gram Sabu

“Pembatasan akses rekening seseorang harus didasari oleh alasan yang jelas dan sah menurut hukum, bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak yang tidak mendapat legitimasi dari pengadilan,” jelas Herman Hofi Law.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas privasi dan perlindungan atas asetnya. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mematuhi prosedur yang berlaku agar tidak menyalahi hak-hak sipil seseorang hanya karena adanya dugaan kejahatan.

Baca Juga  Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

“Hanya karena adanya dugaan, bukan berarti hak sipil seseorang dapat dilanggar begitu saja. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan bijaksana,” ucapnya tegas.

Sebagai pakar hukum, Herman Hofi juga menyerukan perlunya perbaikan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Ia berharap masyarakat tidak menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan norma kemanusiaan yang ada.

“Hukum harus mengedepankan kemanusiaan. Penegak hukum bukanlah malaikat, dan mereka pun adalah manusia. Jangan semena-mena, manusia harus diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan haknya. Ingat, kita semua memiliki keluarga, saudara, anak, dan istri yang harus dihormati hak-haknya,” tambahnya.

Baca Juga  Kejuaraan Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026 Perkuat Citra Polri Modern dan Berdaya Saing Global

Dr. Herman Hofi juga menegaskan bahwa perbuatan yang melanggar hak-hak asasi manusia dapat berbalas melalui proses hukum yang adil, dan Tuhan yang Maha Kuasa adalah saksi atas setiap tindakan manusia.

 

Sumber: Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, LBH Herman Hofi Law.

Red || Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *