KILASFAKTATERKINI.COM||Jambi – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial S yang selama ini beroperasi tanpa hambatan, meskipun aktivitasnya diduga melanggar hukum.

Menurut pengakuan S kepada sejumlah awak media, dirinya tak khawatir dengan kedatangan aparat penegak hukum (APH) atau wartawan. Ia bahkan mengklaim telah menyiapkan “amplop” setiap kali ada pihak yang datang ke lokasi.
“Santai saja, bos. Kalau sudah di depan rumah, masuk saja dengan santai. Sudah ku siapkan amplop setiap yang datang, baik polisi maupun teman-teman wartawan,” ujar S dengan percaya diri.
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada oknum aparat yang turut melindungi bisnis ilegal ini?
Lokasi gudang BBM ilegal ini berada di area permukiman yang padat penduduk. Warga setempat mengaku resah dengan keberadaannya karena selain merugikan negara, aktivitas ini juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan di gudang tersebut berlangsung setiap hari.
“Hampir tiap hari ada kendaraan yang keluar masuk membawa BBM. Biasanya mereka mengambil BBM dari daerah Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.
Selain itu, warga khawatir gudang ini sewaktu-waktu bisa memicu kebakaran atau ledakan akibat penanganan BBM yang tidak sesuai prosedur keselamatan.
“Gudang ini tidak seharusnya ada di tengah pemukiman. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa fatal,” tambahnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera menindak aktivitas ilegal ini.
“Jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap pihak kepolisian, terutama Krimsus, segera bertindak sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar seorang warga lainnya.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur distribusi BBM di Indonesia. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas agar aktivitas ilegal ini tidak semakin merajalela. Jika dibiarkan, selain berpotensi merugikan negara, keselamatan warga sekitar juga menjadi taruhannya.
Tim Liputan
Redaksi






