Dr. Herman Hofi Munawar: Putusan Bebas Yu Hao Lukai Rasa Keadilan Masyarakat Kalbar

Kilasfaktaterkini.com||PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), warga negara Cina, dari kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Keputusan ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) oleh Yu Hao yang telah berlangsung lama di Ketapang. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pemulihan.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Sebabkan Bangunan Ponpes Al-Mansyur Islamic Ambruk

Meski Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar kepada terdakwa, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dalam putusan banding, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, seperti yang didakwakan. Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Dilansir dari kompas.com.

Baca Juga  Pertandingan Piala Bupati Cap Antara Gema FC Vs Kodim Berakhir Terjadi Bentrok

Dr. Herman menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ungkapnya. Rabu, 15/1/2025.

Ia juga menyoroti peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, perlu dilakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas dalam kasus ini.

Baca Juga  Komitmen Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak bagi Pejabat Utama dan Seluruh Pamen

“Kita berharap Mahkamah Agung proaktif dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Barat.

Dr. Herman juga mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keputusan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan umum,” Tutupnya.

 

Sumber: Dr.Herman Hofi Law

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *