Galian C Tak Berizin di Sungai Dua Dibiarkan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!

Kilasfaktaterkini.com||Banyu Asin – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin terus meresahkan warga di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin 1, Sumatra Selatan. Kejadian ini semakin menjadi perhatian warga pada Selasa (07/01/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan investigasi di lapangan, tambang tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Salah satu keluhan utama adalah banyaknya tanah yang jatuh di jalan poros lintas desa, khususnya di kawasan Menten, Desa Sungai Dua. Kondisi ini menjadi berbahaya saat hujan turun, karena jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan. Beberapa kendaraan dilaporkan tergelincir akibat jalan berlumpur dan licin tersebut.

Baca Juga  Momen Sertijab Wakapolda Kalbar: Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan

“Tidak ada larangan atau tindakan tegas dari kepala desa maupun camat. Kegiatan tambang ilegal ini terlihat semakin merajalela,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti aktivitas mobil pengangkut tanah merah yang lalu lalang tanpa pengawasan, baik dari pihak desa maupun aparat berwenang. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak dilindungi dan mendesak adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Belasan Excavator Keruk Emas Ilegal di Sungai Raya Kepulauan Bengkayang, Siapa Cukong di Baliknya?

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH), seperti pihak kepolisian dari Polres maupun Polda Sumatra Selatan, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga mendesak pemilik tambang yang diduga berinisial H. Saini dipanggil dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang liar ini sangat merugikan. Kami berharap APH segera menutup tambang ini dan memberikan sanksi kepada pemiliknya,” tegas salah seorang perwakilan warga.

Baca Juga  iPhone Inter Diduga Dijual Terang-terangan di Pontianak, Publik Desak Ditkrimsus Polda Kalbar Bongkar Rantai Distribusinya!

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait masalah ini. Warga berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius agar tidak terus merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

Pewarta: Erwan S

Editor: Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *