Kilasfaktaterkini.com||Ketapang – Haji Juslianto mengaku keberatan atas tudingan menggarap lahan kebun sawit miliknya di Kawasan Hutan Lindung Kohar, menurutnya pemberitaan di media online yang memuat tuduhan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepadanya telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai fakta dilapangan, ujar Haji Juslianto saat dihubungi ketika dalam perjalanan ke Malaysia, Senin (10/02/2025).
“Tuduhan itu tidak benar. Saya memang memiliki kebun sawit di dekat kawasan Hutan Lindung Bukit Konar, tetapi tidak berada di dalamnya. Kebun saya berbatasan dengan hutan lindung, bukan di dalam wilayah yang dituduhkan,” ujarnya kepada Tim Media.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, Haji Juslianto mengarahkan Tim Media agar menemui langsung Kepala Desa Muara Jekak Muhtaram pada 10/02/2025 pukul 10.00 di kantornya.
Kepala Desa Muara Jekak, Muhtaram, menjelaskan bahwa masyarakat telah lama berkebun di wilayah sekitar Bukit Konar, bahkan sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung pada 2014. “Warga sudah bercocok tanam di sana sejak lama. Sebelum ada perkebunan sawit, wilayah tersebut merupakan lahan produktif yang ditanami durian, karet, dan tanaman lainnya,” ungkapnya.
Menurut Muhtaram, lahan yang kini ditanami sawit dulunya milik warga Desa Randau dan Desa Muara Jekak. Proses waktu, lahan itu itu ada dijual atau Dialihkan kepemilikan nya kepada warga lain. Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah menanam sawit di Bukit Konar secara langsung, melainkan di area sekitar kaki bukit.
“Dalam Sejarahnya dan hingga kini, bukit itu masih utuh dan asri. Meski satu hamparan, sawit yang ditanam masyarakat berlokasi jauh dari bukit, di daerah yang dulu dikenal sebagai Bukit Ketola,” tambahnya.
Ketua Kelompok Tani HKm Konar Jaya Bersama, Jaka Hermanto, juga menyesalkan pemberitaan yang dianggap tidak memperhatikan sejarah lahan tersebut. “Kami sudah membuka lahan ini sejak 2012. Sementara penetapan Bukit Konar sebagai hutan lindung baru terjadi pada 2014, dan kami baru mengetahuinya di tahun 2017 saat mengajukan sertifikat tanah ke BPN,” kata Jaka.
Menurutnya, perjuangan kelompok tani untuk mendapatkan legalitas lahan masih berlangsung, dan mereka berharap serta meminta kepada Bapak Bupati, Bapak Gubernur, Kementerian dan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat membantu kami demi menopang kehidupan jangka Panjang, sesuai dengan program Bapak Presiden untuk menciptakan ketahanan pangan diseluruh Indonesia.
Terkait polemik ini, Kades Muara Jekak, Muhtaram mengimbau warga tetap tenang dan menunggu keputusan dari pemerintah. Ia juga meminta agar media dan LSM lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami berharap LSM dan khususnya media selalu mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPH Wilayah Ketapang Utara melalui staf ahli, Abdul Karim, membenarkan bahwa secara administrasi, nama Haji Juslianto tidak tercatat memiliki lahan di Hutan Lindung Bukit Konar.
“Pada 7 Juli 2023, tim dari Gakkum, Polsek Sandai, serta sejumlah tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan kebun sawit atas nama Haji Juslianto di kawasan hutan lindung,” kata Abdul Karim, Selasa (11/02/2025).
Menurutnya, di kawasan tersebut memang terdapat sekitar puluhan hektare kebun sawit, namun lahan itu tercatat atas nama 36 warga.
Menanggapi keberadaan kebun sawit masyarakat, pihak KKPH telah mengarahkan warga untuk membentuk kelompok tani dan mengusulkan pemanfaatan lahan melalui skema Kehutanan Sosial. Namun, proses ini sempat terhambat oleh perubahan regulasi yang mengharuskan skema tersebut dialihkan ke Kehutanan Kemasyarakatan (HKm).
“Saat ini, pengusulan skema HKm sudah masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambah Abdul Karim.
Sumber : Teguh
Editor / Gugun






