Jembatan Kakap Disorot: Dugaan Kelalaian K3 Menguat Belum Rampung di 2026, Proyek Jembatan Jalan Raya Kakap Dipertanyakan Publik!

Kilasfakta.com | Kubu Raya, Kalbar – Pembangunan jembatan di Jalan Raya Kakap, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur strategis yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu diduga mengalami keterlambatan penyelesaian (molor) sekaligus mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),(04/02/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pembangunan jembatan tersebut seharusnya telah rampung pada tahun anggaran 2025. Namun hingga memasuki tahun 2026, pekerjaan fisik belum juga selesai sepenuhnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen penyedia jasa dan pengawasan dari instansi terkait.
Selain persoalan keterlambatan, proyek tersebut juga disorot karena diduga tidak menerapkan standar K3 secara optimal.

Baca Juga  Jembatan Mangkrak, Warga Terancam: Laskar Prabowo Desak Audit Proyek Nipah Kuning

Terpantau di lokasi, sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu pelindung. Di sisi lain, area proyek juga minim rambu peringatan, padahal jembatan berada di jalur lalu lintas yang cukup padat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Warga setempat mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, selain mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat, kelalaian dalam penerapan K3 dapat memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. Apalagi proyek ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan banyak orang.

“Pekerja sering terlihat tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara normatif, keterlambatan proyek dan dugaan pengabaian K3 merupakan persoalan serius dalam tata kelola pembangunan. Proyek infrastruktur publik seharusnya dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan mengutamakan keselamatan kerja sebagai prinsip utama.

Baca Juga  Kapolres Melawi Periksa Hotline Mudik Polri  110

Saat di konfirmasi kepada pihak pengawas berinisial Hatta menanyakan pihak pelaksana yang berinisial Ivan, kemudian Hatta menyampaikan bahwa Ivan tidak ada, keluar,”Ungkap Ivan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait alasan keterlambatan pekerjaan dan penerapan standar K3 di lapangan. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengawasan ketat dan penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Rujukan Pasal Dugaan Pelanggaran K3

Jika dugaan pengabaian K3 terbukti, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Mengatur kewajiban mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.
Pasal 9 ayat (1): Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja tentang kondisi bahaya dan alat pengaman kerja.

Baca Juga  Petugas Posyan Ops Ketupat Polres Sekadau Amankan dan Kembalikan Dompet Pemudik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 85: Setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Mengatur kewajiban penggunaan APD, rambu keselamatan, dan pengendalian risiko di lokasi proyek.

 

Sumber : Masyarakat/Awak Media
Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *