Kilasfaktaterkini.com||Sanggau, Kalbar – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Edy Ruslan, angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Kabupaten Sanggau. Dalam keterangannya, Edy Ruslan mempertanyakan status hukum NB, yang hingga kini masih menyisakan “residu hukum” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Menurut Edy, penanganan kasus tersebut terkesan tidak transparan dan belum menunjukkan kejelasan hukum terhadap NB. “Kami mendesak Kejari Sanggau untuk membuka secara terang status NB dalam perkara ini. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi, publik berhak tahu,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini sebelumnya menyeret sejumlah nama. Namun hingga kini, publik masih belum mendapatkan informasi utuh terkait siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk posisi NB dalam proses penyidikan.
Legatisi Kalbar menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa pandang bulu. Edy Ruslan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, apalagi menyangkut uang rakyat. Kami siap memberikan dukungan dan data tambahan apabila diperlukan,” tambah Edy.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejari Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait status NB dalam perkara tersebut.
Sumber : ketua Legatisi Kalbar
Editor/Gugun*






