Kilasfaktaterkini.com||Ketapang, Kalbar – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, A. Razak, mengakui bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah meminta keseluruhan data proyek tahun 2024 di dinas tersebut. Pernyataan itu disampaikan A. Razak saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada 31 Januari 2025.

“Keseluruhan data paket proyek tahun 2024 Perkim-LH, khusus bidang yang saya tangani, dimintai oleh Polda Kalbar. Ini bukti surat permintaan dari Polda Kalbar,” ujar A. Razak sambil menunjukkan dokumen di ponsel miliknya.
Namun, saat ditanya mengenai nomor surat resmi dari Polda Kalbar, A. Razak menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia. Ia hanya memperlihatkan cap surat dan isi permintaan data tanpa mengungkapkan nomor surat secara lengkap.
“Surat ini tidak saya buat-buat. Isinya adalah permohonan seluruh dokumen proyek, termasuk dokumen tertulis dan foto kondisi fisik proyek,” tambahnya.
Untuk mengonfirmasi kebenaran surat permintaan data tersebut, awak media menghubungi AKBP Bayu S, Humas Polda Kalbar, melalui pesan WhatsApp pada 1 Februari 2025.
“Saya cek dulu ya, Bang,” jawab AKBP Bayu S singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar mengenai tujuan permintaan data proyek tersebut.
Menanggapi permintaan data proyek oleh Polda Kalbar, Ketua LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang, Supriadi, meminta kepolisian untuk serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim-LH Ketapang. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh menjadi sekadar formalitas atau memiliki kepentingan terselubung.
“Jika Polda Kalbar sudah melayangkan surat permintaan data proyek, kami berharap mereka benar-benar mengungkap dugaan korupsi, bukan sekadar modus ‘udang di balik bakwan’,” ujar Supriadi saat ditemui di kantornya pada 2 Februari 2025.
Selain dugaan korupsi, kabar burung mengenai adanya monopoli dan transaksi jual beli proyek di Dinas Perkim-LH Ketapang tahun 2024 turut mencuat. Isu ini berkembang di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan di warung-warung kopi.
Lebih jauh, beberapa pihak juga mengaitkan kasus ini dengan insiden pelemparan bom molotov ke halaman Kantor Bupati Ketapang pada 2022. Saat itu, A. Razak belum menjabat sebagai Kabid di Dinas Perkim-LH.
Media akan terus mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi, monopoli proyek, dan motif di balik peristiwa yang terjadi di lingkungan Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang.
Laporan: Agustinus
Sumber: Supriadi, Ketua LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang.
Editor|| Gugun






