Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan HN Sebagai Tersangka dalam Kasus Hibah Gereja GKE Petra!

Kilasfakta.com | Pontianak, Kalbar — Kuasa hukum HN, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyayangkan langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap kliennya, HN, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra, Selasa (9/9/2025).

Menurut Herman, penetapan tersebut tidak tepat karena tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawab HN dalam proyek pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menegaskan bahwa HN hanya bertugas sebagai Seksi Pelaksana Pembangunan, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah.

“HN tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan aturan, tanggung jawab itu berada di tangan penerima hibah, yakni panitia atau pengurus gereja. Klien kami hanya mengoordinasi pekerja dan material bangunan, bukan pengambil kebijakan,” jelas Herman.

Baca Juga  Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

Ia menilai langkah Kejati Kalbar terlalu terburu-buru karena tidak menyentuh pihak yang lebih memiliki otoritas, yakni pengurus gereja sebagai penerima hibah resmi.

Herman juga mengoreksi informasi publik yang menyebutkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam dana hibah tahun 2019. Menurutnya, pembangunan fisik gereja telah selesai sejak tahun 2018 dengan menggunakan dana talangan, karena Pemda Sintang menjanjikan pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun berikutnya.

“Dana hibah tahun 2019 sifatnya reimburse untuk mengganti biaya yang sudah dipakai dalam pembangunan 2018. Jadi, laporan pertanggungjawaban bukan untuk pekerjaan fiktif, melainkan untuk pencairan dana yang memang dijanjikan. Faktanya, gereja berdiri megah di tengah Kota Sintang dan dapat disaksikan langsung,” tegas Herman.

Baca Juga  Kaopsda Satgas OMP Polda Kalbar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Cagub dan Cawagub Kalbar yang Ke-3

Ia menambahkan, memang ada pelanggaran dari sisi prosedur administrasi karena pembangunan didahulukan sebelum hibah cair. Namun, menurutnya, hal itu dilatarbelakangi kebutuhan mendesak karena adanya agenda nasional di Sintang pada 2019.

“Hukum administrasi tidak kaku. Pemda punya kewenangan mengeluarkan kebijakan selama benar adanya. Bangunan gereja ini nyata, bukan fiktif, dan digunakan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Kuasa hukum juga memaparkan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan dalam pembangunan gereja melibatkan banyak pihak, bukan hanya HN.

Baca Juga  Rp 5,8 M Lebih Dipulihkan: Kejaksaan Kalbar Tegaskan Komitmen Bersihkan Korupsi di Hakordia 2025!

“HN hanya mengajukan bon pembelian material dan upah tukang melalui pengawas pembangunan. Dari situ, pengawas menyampaikan ke dewan gereja. Setelah rapat, hasilnya dikoreksi dan dikembalikan ke pengawas. Baru kemudian resort dan bendahara melakukan pembayaran. Mekanismenya panjang, kolektif, dan penuh keterlibatan,” terang Herman.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan Kejaksaan hanya menetapkan HN sebagai tersangka tanpa menjerat pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar.

“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya pelaksana lapangan yang dijerat? HN bukan pengambil kebijakan. Proses pembangunan dan keuangannya jelas melibatkan banyak unsur, bukan satu orang,” tutup Herman.

 

Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH
Red/Gun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *