Kilasfaktaterkini.com|KUBU RAYA – Sengketa lahan yang berlokasi di Desa Rasau Jaya Umum dan Desa Rasau Jaya II, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah. Perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan dan pembuktian, dengan masing-masing pihak mengajukan dokumen serta keterangan yang dianggap mendukung posisi hukumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki riwayat pengelolaan sejak tahun 2006. Saat itu, lahan dibuka dan dikelola oleh Yosep yang disebut telah melakukan pembukaan lahan dengan disertai prosesi adat sebagai bentuk pengakuan masyarakat setempat terhadap aktivitas pengelolaan tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2008 diterbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di wilayah Desa Rasau Jaya II atas nama Adrian Jaya Santoso dan Fidelis Margono yang merupakan anak dari Yosep. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar administrasi pengelolaan lahan yang berlangsung selama beberapa tahun berikutnya.
Perkembangan administrasi wilayah terjadi pada tahun 2013 setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Kubu Raya terkait perubahan batas wilayah desa. Perubahan tersebut berdampak pada pencatatan administrasi lokasi lahan yang sebelumnya masuk wilayah Desa Rasau Jaya II menjadi bagian dari wilayah administrasi yang berbeda.
Pada tahun 2018, Adrian Jaya Santoso diketahui mengalihkan hak garap lahan tersebut kepada Bob Alfianta Ginting. Setelah proses peralihan dilakukan, diterbitkan Surat Pernyataan Tanah baru di Desa Rasau Jaya Umum atas nama Bob Alfianta Ginting.
Sejak saat itu, lahan disebut dikelola secara aktif dan ditanami kelapa sawit. Pihak penggarap mengklaim aktivitas pengelolaan berlangsung secara terbuka dan berkesinambungan tanpa adanya keberatan maupun klaim dari pihak lain selama bertahun-tahun.
Namun situasi berubah pada tahun 2025 ketika muncul gugatan hukum terhadap lahan tersebut. Perkara kemudian berkembang menjadi dua gugatan yang saat ini tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Dalam perkara pertama, Bob Alfianta Ginting digugat secara perdata oleh Kartinah. Sementara pada perkara lainnya, Yosep juga menghadapi gugatan yang diajukan oleh Basirun Johan.
Pihak tergugat menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar riwayat penguasaan yang kuat serta mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pengajuan gugatan. Mereka bahkan menduga adanya praktik yang mengarah pada modus mafia tanah yang berupaya mengambil alih lahan yang telah lama dikelola.
Meski demikian, tuduhan tersebut masih merupakan pandangan salah satu pihak yang berperkara dan belum memperoleh pembuktian hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses persidangan.
Dalam keterangannya, pihak tergugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan transparan dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Mereka juga meminta agar proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para penggarap lahan yang telah lama mengusahakan tanah secara nyata dan berkesinambungan.
Selain menempuh upaya pembelaan dalam perkara perdata, pihak tergugat diketahui juga telah melaporkan pihak penggugat melalui jalur pidana. Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Perkara sengketa lahan di Rasau Jaya ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak pihak berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung pada tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah belum menjatuhkan putusan, sehingga seluruh dalil, bantahan, maupun dugaan yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan.(Tim-Liputan)
(Redaksi)






