Penyidik Polresta Turun ke Lokasi, Kasus Pembongkaran Usaha Batako Masuk Tahap Penyelidikan!

Kilasfakta.com | Pontianak – Sebuah kasus dugaan pengrusakan tempat usaha batako dan kantor Pemasaran di kawasan Pontianak Utara kini masuk tahap penanganan resmi Polresta Pontianak. Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha, Sutiman, yang mengaku lahannya dirusak oleh pihak tertentu yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.(13/11)

Lokasi kejadian berada di Jalan Sungai Sahang 1 / Gang Swasembada 2 Dalam, RT 004 / RW 031, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Unit Pidum Resum Polresta Pontianak melakukan olah TKP di lokasi yang menjadi objek sengketa. Tim dipimpin oleh Kanit Iptu Robin, bersama penyidik Brigpol Panca Suhardiyanto, SH, beserta jajaran.

“Polisi sudah turun melakukan olah TKP. Tempat usaha saya dibongkar, dan ada pemagaran yang dilakukan pihak lain dengan alasan lahan itu milik mereka,”
ujar Sutiman, pelapor dan pemilik usaha batako.

Baca Juga  Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara!

Menurut Sutiman, tindakan tersebut telah menghambat kegiatan usaha yang ia jalankan. Ia mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan tegas.

“Saya berharap pihak penyidik Polresta Pontianak segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, supaya bisa dilakukan penangkapan,” tegas Sutiman.

Ketua RT 004/031, Sholikin, membenarkan bahwa pembongkaran tempat usaha tersebut terjadi tanpa pemberitahuan dan tanpa permohonan izin kepada pihak lingkungan.

Sholikin menyebut pelaku berinisial SK dan SA, diduga menjadi pihak yang melakukan pembongkaran dan pemagaran area usaha milik Sutiman.

Baca Juga  Eddy Ruslan: Jika Disandera, Wartawan Tak Mungkin Bisa Tinggalkan Lokasi! ‎

“Tidak ada laporan atau izin kepada saya sebagai Ketua RT. Saat saya meminta agar pemagaran tidak terlalu ke depan, pihak pelaku tidak mengindahkan,”jelas Sholikin.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan kejadian baru, namun berlangsung sejak sekitar tiga bulan terakhir dan pembongkaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Kasus ini sudah cukup lama. Berapa kali pembongkarannya saya tidak tahu pasti. Yang jelas, tidak ada izin resmi ke saya,” tegas Sholikin.

Sholikin menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan maupun penggunaan lahan wajib melapor kepada pengurus setempat.

“Saya berharap pihak pelaku SK dan SA bisa menghargai peraturan yang ada dan berlaku di lingkungan kami,”tutup Sholikin.

Baca Juga  Aksi Damai di Polda Kalbar: Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah Minta Keadilan Tanpa Pengaruh Pihak Luar!

Dalam kasus pembongkaran dan pengrusakan tempat usaha, penyidik dapat merujuk pada ketentuan pidana dalam Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau bangunan milik orang lain, yang ancamannya dapat berupa pidana penjara.

Proses olah TKP oleh Polresta Pontianak menjadi langkah awal dalam mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Pemilik usaha melaporkan dugaan pengrusakan dan pemagaran lahan.

Polisi telah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Ketua RT menyatakan pembongkaran dilakukan tanpa izin lingkungan.

Pelapor meminta Polresta menetapkan tersangka dan melakukan tindakan hukum.

Proses hukum kini berjalan, dan perkembangan selanjutnya menunggu tindak lanjut penyidik Polresta Pontianak.

Sumber : Sutiman (Korban) Sholikin Ketua RT 004/ RW 031.
Red/Kalbar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *