Situs Jalur Tikus Marak, Rokok Era Tanpa Pita Cukai Bebas Dijuallibaskan di Pasar Pontianak ​Pengawasan Bea Cukai

Kilasfaktaterkini.com | ​PONTIANAK – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal merek ERA kian masif menguasai pasar di Kalimantan Barat. Hasil penelusuran lapangan hingga pada saat menunjukkan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di pasar ritel Kota Pontianak hingga kawasan pelosok pedesaan, merambah toko grosir besar, warung kelontong, hingga pedagang kaki lima (PKL).

​Kondisi ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum dari instansi berwenang, khususnya Bea Cukai dan Penegak Hukum (APH) di kota Pontianak,Kalimantan Barat.

​Di kawasan perkotaan Pontianak, rokok ilegal berbagai merek dipajang secara terbuka maupun terselubung di balik etalase warung. Harganya dibanderol jauh di bawah tarif rokok resmi, berkisar Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Persiapan Pengamanan Nataru yang Solid dan Terpadu

​Sementara di tingkat pedesaan dan wilayah perbatasan, pasokan rokok tanpa pita cukai ini mendominasi konsumsi masyarakat lokal karena minimnya penindakan di rantai pasok hilir.

​”Pasokan barang masuk secara berkala lewat jalur darat. Kami mendapatkannya dari distributor yang datang langsung menawarkan ke warung-warung,” ujar salah satu pemilik warung di kawasan Pontianak Kota yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga  Kunci Tertinggal, Motor Di Parkiran IAIN Lenyap Digondol Residivis!

​Praktik perdagangan bebas rokok ilegal ini mengindikasikan adanya celah besar dalam pengetatan pengawasan lalu lintas barang, baik di titik masuk pelabuhan/perbatasan maupun di tingkat peredaran eceran.

​Dugaan Lemahnya Pengawasan APH dan Bea Cukai
​Masifnya peredaran barang tembakau ilegal yang telah berlangsung lama menimbulkan prasangka publik atas lemahnya fungsi intelejen dan kordinasi interinstansi antara institusi Bea Cukai dan APH.

Baca Juga  Pengamat: Antrean BBM Bukan karena Kelangkaan, Aparat Diminta Usut Dugaan Penimbunan di Hilir!

​Secara teoritis, rantai pasok rokok ilegal melibatkan proses manufaktur, pengangkutan lintas wilayah, hingga distribusi tingkat akhir yang seharusnya mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan terpadu.

​Kegagalan membendung arus peredaran di tingkat warung kelontong dan kaki lima mencerminkan perlunya evaluasi total terhadap pola penindakan hukum yang selama ini dinilai belum menyasar hingga ke aktor intelektual atau pemodal utama (backbone supply chain).

 

( Tim – Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *