KILASFAKTATERKINI.COM||Bekasi – Persidangan perkara perdata yang menyeret nama pengusaha properti ternama, Firnendi Irawan dan sejumlah pihak lainnya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Perkara yang tercatat dengan nomor 383/Pdt.G/2025/PN Bks ini memasuki fase baru setelah penggugat, Kiky Afrison, S.H., resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam pernyataannya kepada media, Rabu (9/4/2025), Kiky menilai bahwa putusan majelis hakim PN Bekasi tidak mencerminkan keadilan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, bukti-bukti otentik, dan keterangan para saksi.
“Saya menilai ada kejanggalan dalam putusan itu. Bukti-bukti dan fakta hukum diabaikan. Karena itu, kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tegas Kiky, yang juga dikenal sebagai pengacara dan kontraktor.
Pokok perkara menyangkut tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perubahan susunan kepengurusan dan komposisi saham PT Royal Gemilang Persada tanpa persetujuan dari Kiky selaku direktur utama sebelumnya. Ia menyebut pengambilalihan kepemimpinan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya dan disertai dugaan pemalsuan tanda tangan serta identitas pribadi.
Kiky mengungkapkan, pihaknya juga telah menempuh jalur pidana atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen. Namun, menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Bekasi sejak beberapa tahun lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam permohonan gugatan dan banding, Kiky meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas sejumlah proyek properti yang diduga merupakan hasil dari PMH para tergugat, antara lain:
Perumahan Sabrina Azzura, Bantar Gebang.
Green Tambun Residence, Tambun Utara.
Perumahan Bojong Menteng Indah.
ArKanza 3, Jalan Aran, Jatiasih.
Grand Royal Ciracas, Kelapa Dua Wetan
Family Residence, Jatimurni, Pondok Melati
Ahzavi Residence, Jalan Celepuk Ujung, Pondok Melati
Tsamara Townhouse, Jalan Nanas I, Utan Kayu, Matraman
Royal Galaxy Residence, Jalan Palem 5, Bekasi Selatan.
Maryam Residence, Setu, Cileungsi, Bekasi,Serta seluruh proyek, aset, dan harta yang diduga diperoleh dari perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I hingga Tergugat VI.
Dalam keterangannya, Kiky dan tim kuasa hukum juga menyerukan agar masyarakat menghentikan sementara semua transaksi pembayaran, termasuk cicilan dan pembelian unit rumah kepada perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang sedang terlibat perkara tersebut, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nama-nama tergugat yang disebut dalam perkara ini antara lain Firnendi Irawan, Dody Fahrizal, Muhdiyono, PT Bangun Ranah Berkah, serta dua notaris yakni Ambiati dan Suryani yang diduga melakukan perubahan akta secara tidak sah. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia KC Buaran juga turut disebut sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini.
Menurut Kiky, seluruh tergugat belum pernah hadir dalam persidangan dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Kiky mengklaim telah mengalami kerugian besar selama lebih dari tujuh tahun, baik dalam bentuk materiil maupun immateriil. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bagian dari hasil proyek-proyek yang dikelola oleh perusahaan yang dahulu dipimpinnya.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil proyek-proyek tersebut. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegasnya.
Kiky berharap, proses hukum yang sedang berjalan bisa menjadi jalan terang untuk mengembalikan hak-haknya serta memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat.
“Saya masih percaya bahwa hukum dapat menjadi jalan keluar. Saya berharap ada keadilan dan win-win solution dari kasus ini,” pungkasnya.
Sumber: Kiky Afrison, S.H. (Penggugat)
Editor/ Gugun






