Kontrak Lisan 11 Tahun Diputus Sepihak, Sutikno Gugat CV. Cahaya Pangan

Pontianak, KALBAR – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang terkait kasus pemutusan kerjasama sepihak antara Sutikno, seorang mandor buruh bongkar muat, dengan perusahaan CV. Cahaya Pangan. Sutikno, yang telah bekerja selama 11 tahun dan mempekerjakan tujuh buruh, mendapati kontrak kerjasamanya dihentikan secara tiba-tiba tanpa alasan jelas. Sidang yang berlangsung pada Selasa siang ini menghadirkan dua saksi fakta yang memperkuat gugatan Sutikno terhadap perusahaan.(01/10/24).

Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan dua saksi, Suhardi dan Bendi, yang merupakan rekan kerja Sutikno. Kedua saksi memberikan keterangan mengenai sejarah awal kerjasama Sutikno dengan CV. Cahaya Pangan. Kesaksian mereka dinilai penting karena mengungkap fakta-fakta terkait pola kerja dan hubungan kontraktual yang sudah berjalan lama antara mandor dan perusahaan.

Baca Juga  Dana APBD Mengalir Sejak 2019, Status Tanah Masih Diduga Milik Pribadi – Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah Mencuat

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), Musta’an, yang juga hadir di persidangan, menyebut kesaksian tersebut sebagai bukti kuat bahwa pekerjaan bongkar muat di pelabuhan telah menjadi tradisi turun-temurun sejak lama. “Pekerjaan ini telah diwariskan dari generasi ke generasi, dan itu adalah fakta yang tak terbantahkan,” ujarnya.

Musta’an menambahkan bahwa pemutusan kerjasama secara sepihak terhadap Sutikno dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang jelas dan adil. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga menyalahi tradisi kerja lokal yang telah berlangsung sejak 1960-an.

Baca Juga  Terkena Ledakan Benda Asing, Seorang Warga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Kuasa hukum Sutikno, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemutusan kerjasama tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta menggugurkan hak-hak pekerja. “Meski tidak ada perjanjian tertulis, perjanjian lisan yang telah terjalin selama 11 tahun tetap memiliki kekuatan hukum. Hubungan kerja ini sah dan diakui menurut hukum,” jelas Herman.

Herman juga optimis bahwa kesaksian Suhardi dan Bendi akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Kedua saksi yang kami hadirkan adalah orang-orang yang terlibat langsung dan mengetahui apa yang terjadi selama ini. Mereka memberikan kesaksian yang menunjukkan bahwa kerjasama berjalan baik tanpa masalah selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Baca Juga  Polda Kalbar Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Masyarakat, Nelayan, dan Mahasiswa di Sungai Kakap

Sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan, di mana pihak tergugat, CV. Cahaya Pangan, dijadwalkan menghadirkan saksi-saksinya. Penggugat berharap bahwa pengadilan dapat segera memberikan keadilan kepada Sutikno, mengingat dampak besar yang dialami oleh buruh yang bergantung pada kerjasama tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan buruh pelabuhan, terutama karena menyangkut hak-hak pekerja informal yang sering kali tidak memiliki perjanjian kerja tertulis namun tetap menjalankan tugas mereka selama bertahun-tahun. Pemutusan kerjasama sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dapat mempengaruhi iklim kerja yang kondusif di sektor ini.

 

Sumber: Herman hofi Law

Red/Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *