Pengamat,Urgensi Revisi UU ITE: Menjaga Kebebasan Berpendapat di Tengah Ancaman Hukum

Pontianak,KALBAR – Masyarakat semakin was-was terkait ancaman pencemaran nama baik di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bukan hanya warga biasa yang khawatir, tetapi juga jurnalis yang sering kali merasa terancam ketika mengungkapkan opini atau melakukan kritik terhadap pejabat publik melalui media sosial atau saluran lainnya.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menyoroti dampak buruk dari penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27 yang kerap digunakan untuk menjerat individu yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Dalam wawancara pada Kamis, 29 Agustus 2024, ia menyatakan bahwa ketakutan ini telah memengaruhi kebebasan berekspresi di kalangan masyarakat dan jurnalis.

“Ketika berekspresi dan beropini, baik secara lisan maupun tulisan, masyarakat sering kali dihadapkan pada ancaman UU ITE. Ini juga berlaku untuk jurnalis yang seharusnya bebas melakukan pengawasan terhadap pejabat publik tanpa rasa takut,” ujar Dr. Herman Hofi.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan Pasal 27 UU ITE oleh penegak hukum adalah bentuk malpraktik yang tidak seharusnya terjadi. Penyidik diharapkan tidak menafsirkan aturan tersebut secara sembarangan tanpa memahami konteks hukum yang lebih luas. Dalam pandangannya, penerapan pasal ini harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menjelaskan bahwa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 harus merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Dalam kasus pencemaran nama baik, bukan sembarang transmisi konten yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 UU ITE. Jika konten tersebut merupakan hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka itu bukan delik pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi juga menyoroti Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri, yaitu Putusan No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2 2021, sebagai landasan bagi penyidik dalam menerapkan Pasal 27 UU ITE dengan lebih tepat.

“Penyidik harus merujuk keputusan bersama tersebut dalam setiap implementasi Pasal 27 agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan UU ITE untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik, urgensi pemahaman hukum yang mendalam dan tepat bagi semua pihak, baik penegak hukum maupun masyarakat umum, menjadi semakin krusial. Hanya dengan cara ini, kebebasan berekspresi dan pengawasan terhadap pejabat publik dapat dijamin tanpa ancaman yang tidak proporsional.

 

Baca Juga  Diduga Desa SUNGAI BESAR Adanya aktifitas PETI di Dusun Tutup Desa RIAM PIANG Kec Bunut Hulu semakin marak Nampaknya terlihat tidak jauh dari pemukiman warga setempat Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber : Herman Hofi Munawar(LBH)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *