SPBU 64.786.14 Sintang Disorot Akibat Pengisian BBM dalam Drum dan Jererigen

Kilasfaktaterkini.com Sintang – SPBU nomor 64.786.14 di Kabupaten Sintang baru-baru ini menjadi sorotan setelah terjadinya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan drum dan jerigen. Dari pantauan media, terlihat tiga unit pickup melakukan pengisian BBM ke dalam beberapa jerigen dan drum yang tersedia di kendaraan mereka. Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas dan dampak pengisian BBM dalam kemasan besar tersebut.

Kekhawatiran Keselamatan dan Lingkungan

Aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah tidak sesuai ketentuan ini memunculkan sejumlah risiko, baik bagi keselamatan maupun lingkungan. Sesuai regulasi, pengisian BBM ke dalam drum dan jerigen memerlukan izin khusus serta standar keselamatan ketat untuk menghindari risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga  Kerjasama Unhas Bangun Industri Minyak Goreng, Zainal Paliwang : Kaltara Miliki Potensi Besar di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

“Masyarakat bingung dan prihatin atas kegiatan ini. Banyak yang mempertanyakan apakah SPBU tersebut memiliki izin untuk pengisian ke dalam kemasan non-standar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Investigasi dan Penegakan Hukum Diperlukan

Dalam situasi ini, pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan. Pengawasan terhadap SPBU dan pengisian BBM dalam jumlah besar perlu diperketat, terutama menjelang musim dengan peningkatan permintaan BBM.

Baca Juga  *Serius Perangi Dan Berantas Narkoba, Polres Ketapang Terus Menerus Tangkapi Pengedar Sabu*

Pihak Pertamina, selaku pengelola SPBU, diharapkan memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas tersebut. Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa semua operasional SPBU harus mematuhi regulasi demi keselamatan dan keamanan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Regulasi

Fenomena penggunaan drum dan jerigen untuk menyimpan BBM menunjukkan kebutuhan mendesak di masyarakat, namun juga mengindikasikan kurangnya pemahaman tentang regulasi. Edukasi mengenai bahaya dan aturan penyimpanan serta pengisian BBM perlu ditingkatkan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga  Semarak Idul Fitri 1446 H: Kapolresta Pontianak Gelar Open House di Hari Kedua Lebaran

Dengan langkah preventif dari pihak berwenang dan edukasi yang efektif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta distribusi BBM dilakukan sesuai ketentuan. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran diharapkan memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di masyarakat. (Tim DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *