Ringankan Beban Anggota, Pangdam XII/Tpr Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS

Kilasfaktaterkini.com||Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bingkisan Lebaran kepada Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Lapangan Tidayu Makodam XII/Tpr, Senin (24/3/2025).

Penyerahan THR dan bingkisan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan apel luar biasa yang dipimpin langsung oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Pangdam dan para Pati Kodam XII/Tpr kepada perwakilan Prajurit dan PNS.

Baca Juga  Polsek Pontianak Selatan Amankan Dua Lokasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Pemberian THR dan bingkisan ini adalah bentuk wujud perhatian pimpinan agar Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr terbantu menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, sehingga nantinya mereka dapat bergembira merayakan lebaran bersama keluarga.

Saat apel luar biasa, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael menyampaikan, untuk pelaksanaan cuti Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025. Para prajurit dipersilahkan melaksanakan cuti. Karena itu adalah hak Prajurit

Baca Juga  Wakapolda Kalbar dan Karo Ops Tinjau Langsung Asistensi Operasi Mantap Praja Kapuas di Polres Jajaran

“Masing-masing Pimpinan, Asisten, Kabalak dan Dandenma silahkan diatur untuk mekanisme cuti lebaran. Untuk Prajurit, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk silaturahmi dengan keluarga,” tegas Pangdam.

Selanjutnya Pangdam menegaskan kepada personel yang akan melaksanakan cuti di luar Kalimantan Barat agar berhati-hati karena moda transportasi saat libur biasanya susah dan mahal. Agar diperhitungkan dari sekarang sehingga kembali tepat waktu.

Baca Juga  Aktivitas PETI di Semerangkai Rusak DAS Kapuas, Warga Desak Penegakan Hukum yang Tegas!

“Tolong diwaspadai dan hati-hati. Jadi kalau memang ndak sanggup ya sudah cuti disini saja. Jangan memaksakan, sehingga melanggar aturan,” pesan Mayjen TNI Jamallulael.

 

(Pendam XII/Tpr)

Red/Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *