Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba Di Kecamatan Matan Hilir Selatan

Kilasfakta.com | Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria, EW (28), Warga Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada Rabu (08/10/2025) Pukul 21.30 Wib. EW diamankan di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tak hanya pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku termasuk narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,93 Gram Brutto.

Baca Juga  Singkawang Resmi Buka Festival Imlek dan Cap Go Meh 2577/2026, Wali Kota Tekankan Harmoni dan Kondusivitas Daerah!

 

” pelaku inisial EW kita amankan di sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, dengan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok shabu, 2 buah alat hisap shabu/bong, 2 bungkus klip transparan kecil kosong, 2 buah korek api merk tokai, 1 buah bekas kotak rokok merk cepek 100, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tas kecil serta sabu seberat 31,93 gram brutto ” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025) Pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Diduga Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Fasilitas Umum Rabat Beton Komp.Bali Indah Mar' ap Ketebalan!

 

Ditambahkannya, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang berkaitan dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Diduga SPBU 66.788.003 Jelas Melanggar Aturan BP MIGAS Dan Perbuatan Melawan Hukum‼️

 

(Red/Gun*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *