Herman Hofi Ingatkan Publik Tak Terburu-buru Menilai Keputusan Hakim dalam Perkara Gang Angket

Herman Hofi Ingatkan Publik Tak Terburu-buru Menilai Keputusan Hakim dalam Perkara Gang Angket.

Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membatalkan tahap tuntutan dan membuka kembali proses pembuktian dalam perkara pidana Gang Angket mendapat apresiasi dari Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Herman Hofi Ingatkan Publik Tak Terburu-buru Menilai Keputusan Hakim dalam Perkara Gang Angket.

Menurut Herman Hofi, langkah tersebut patut dipandang sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga isu peredaran narkoba yang memerlukan pengujian fakta secara menyeluruh.

Ia menilai, pembukaan kembali pemeriksaan persidangan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana apabila majelis hakim memandang masih ada fakta atau alat bukti yang perlu diperjelas sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga  Limbah Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik: "Dinas Terkait Jangan Pasif, Pengawasan Itu Mandat Undang-Undang!"

“Persidangan tidak boleh hanya mengejar formalitas. Hakim harus memastikan seluruh fakta dan bukti yang relevan telah diperiksa secara cermat sebelum menjatuhkan putusan,” demikian inti pandangan Herman Hofi.(Jum’at 23 Oktober 2026).

Menurutnya, apabila masih terdapat keterangan saksi yang perlu diklarifikasi, bukti yang belum diuji secara tuntas, atau fakta yang belum terang, pemeriksaan tambahan dapat menjadi bagian penting untuk memastikan putusan didasarkan pada fakta hukum yang kuat.

Herman Hofi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan negatif atas keputusan majelis hakim membuka kembali proses pembuktian.

Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidakpastian hukum ataupun permainan perkara. Penilaian harus didasarkan pada alasan hukum, proses persidangan, serta fakta yang terungkap di ruang sidang.

Baca Juga  Polwan Polresta Pontianak Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-77

Prinsip utama dalam peradilan pidana, lanjutnya, adalah memastikan kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebelum hukuman dijatuhkan. Pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepentingan masyarakat juga harus tetap diperhatikan.

Karena itu, pembukaan kembali pembuktian seharusnya menjadi kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum untuk memperjelas fakta, menguji keterangan saksi, dan menghadirkan bukti yang relevan.

Herman Hofi menegaskan, profesionalisme seluruh aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Menurutnya, perkara Gang Angket harus ditangani secara objektif dan transparan. Setiap pihak perlu diberikan ruang sesuai ketentuan hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap tanpa mengabaikan hak-hak para pihak.

Baca Juga  Enam DPD dan Tiga Sayap FKOB Dilantik, Bugis Kalbar Mantapkan Kiprah Kebudayaan

Ia juga menekankan bahwa putusan pengadilan harus mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa, keadilan bagi korban, dan rasa keadilan masyarakat Kota Pontianak.

“Tujuan akhir persidangan bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum,” menjadi penekanan dari pandangan tersebut.

Dengan demikian, proses pembuktian lanjutan dalam perkara Gang Angket diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta yang masih dipersoalkan sehingga majelis hakim memiliki dasar yang memadai untuk mengambil keputusan secara adil dan bertanggung jawab.

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH
Red/Gun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *