Tidak Menggunakan Barcode, SPBU Ella Hilir Kabupaten Melawi Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM. 

Kilasfaktaterkini.com SPBU Ella Hilir, Kabupaten Melawi, dengan No Registrasi: 65.785.004, diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan pantauan awak media, terlihat bahwa SPBU tersebut melakukan pengisian BBM kepada kendaraan dalam antrian serta kepada konsumen yang menggunakan jerigen, yang tidak sesuai dengan kebijakan distribusi yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Peninjauan Lokasi Lahan Gerakan Tanam (Gertam) Penanaman Jagung Serentak : Komitmen Polda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan.

Redaksi media menyoroti bahwa Pertamina telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran BBM kepada masyarakat, yakni melalui penggunaan sistem Barcode. Namun, di SPBU Ella Hilir, aturan tersebut tidak diterapkan. Tidak terlihat adanya upaya dari SPBU ini untuk mengikuti kebijakan yang sudah diatur oleh Pertamina.

“Kami akan segera melakukan audiensi dengan pihak Pertamina Region IV Wilayah Pontianak untuk mempertanyakan hal ini dan memastikan adanya sanksi yang berlaku bagi SPBU yang tidak mematuhi sistem Barcode sebagaimana diatur,” kata perwakilan dari redaksi media.

Baca Juga  Kasi Propam Polres Landak Dampingi Kapolsek Menyuke Penanaman Jagung Serentak

Sistem Barcode yang diterapkan oleh Pertamina bertujuan untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan. Jika SPBU terbukti tidak mematuhi aturan tersebut, ada potensi sanksi berat yang dapat dikenakan, mulai dari peringatan hingga penghentian suplai BBM.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di SPBU mana pun, demi menjaga distribusi BBM yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  *Konsisten Berantas Kejahatan, Polsek Kendawangan Kembali Ungkap Kasus Curanmor*

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *