Daerah  

Bujang Safrani Suarakan Nasib Warga Sebubus, Minta Aspirasi Masyarakat Dipertimbangkan dalam Penetapan Perda RT/RW

Kilasfaktaterkini.com | SAMBAS – Bujang Safrani, mantan Kepala Desa Sebubus, menyuarakan harapan masyarakat agar persoalan agraria di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Liku, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapatkan penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan serta kondisi sosial ekonomi warga, Sabtu (24/10/2026).

Bujang Safrani Suarakan Nasib Warga Sebubus, Minta Aspirasi Masyarakat Dipertimbangkan dalam Penetapan Perda RT/RW.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas pada Senin (19/10/2026), Bujang menyampaikan bahwa masyarakat telah mengusahakan lahan di wilayah tersebut sejak 1979 dan 1984. Menurutnya, riwayat pengelolaan lahan oleh masyarakat perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan agraria yang telah berlangsung lama.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikannya, pada masa pemerintahan Bupati H. Burhanudin terdapat program pemerintah pusat untuk perluasan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dengan total luas sekitar 5.00 hektare.

Baca Juga  Polres Melawi Siap Mengamankan dan Mengawal Pawai Malam Takbiran

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.00 hektare dialokasikan untuk Desa Sebubus dan 2.00 hektare untuk Desa Tempapan Hulu. Program tersebut, menurut Bujang, disalurkan pada 2004 dan dilaksanakan melalui proyek penanggulan pada 2006.

Sebelum program pemerintah pusat dilaksanakan, masyarakat disebut telah melakukan penanggulan secara manual untuk mendukung kegiatan pertanian. Panjang penanggulan yang dikerjakan warga diperkirakan mencapai 2.500 meter pada 1984.

Sementara itu, kawasan yang menjadi persoalan tersebut disebut kemudian ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) melalui keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 137/Menhut-II/2004. Riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan sebelum penetapan kawasan itu dinilai perlu dikaji secara menyeluruh bersama ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Bujang, sejarah penguasaan lahan, kondisi ekonomi masyarakat, serta berbagai aspek sosial lainnya perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan menentukan langkah penyelesaian.

Baca Juga  Sidang Kasus Ihyatour: Fakta Persidangan Tegaskan Sengketa Perdata, Bukan Penipuan!

Aspirasi Warga Diharapkan Masuk dalam Perda RTRW

Senada dengan hal tersebut, Usman Razak, Ketua Koperasi Produsen Mitra Usaha Berkah Berkemajuan (MUBB), berharap pemerintah daerah dan pihak terkait membuka ruang partisipasi masyarakat sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan.

Ia menilai aspirasi warga yang wilayah kehidupan dan sumber penghidupannya bersinggungan dengan kawasan tersebut perlu ditampung dan dipertimbangkan dalam proses perencanaan tata ruang.

Menurut Usman, kondisi nyata di lapangan harus menjadi bagian dari pembahasan, termasuk melalui perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa Sebubus.

Ia juga meminta agar ketentuan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Perda RDTR Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana dirujuknya, dikaji bersama untuk memastikan kesesuaiannya dengan proses penataan ruang yang sedang dibahas.

Baca Juga  Apel Pengecekan Personel, Kapolres Melawi Tegaskan Disiplin Adalah Wajib

Usman berharap persoalan agraria yang telah berlangsung lama itu tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui kebijakan yang memperhatikan sejarah keberadaan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Harapan kami, pemerintah segera mencari solusi dengan memperhatikan kondisi nyata masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Usman.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang merupakan hal penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kebutuhan warga sekaligus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikan dalam forum RDP DPRD Kabupaten Sambas dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mencari penyelesaian persoalan agraria di Desa Sebubus secara terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.

 

(Red: Sam)

Red/Editor*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *